Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Aceh Utara
APBK Aceh Utara Mengalami Penurunan Rp 200 Miliar
Tuesday 12 Aug 2014 13:04:38

Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2014 pada Pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami penurunan, sehingga proyeksi pendapatan pada Tahun 2015 lebih kurang sebesar Rp 1,572 triliun.

Penurunan lebih kurang sebesar Rp 200 miliar, disebabkan adanya perubahan perolehan dana perimbangan pada Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, dari target Rp 509 miliar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan hanya sebesar Rp 317 miliar.

Demikian disampaikan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara dengan acara penyampaian kebijakan umum APBK (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2015, Senin (11/8) di Gedung DPRK Aceh Utara, Jl. Nyak Adam Kamil, Kota Lhokseumawe.

Lanjutnya, hal itu sangat berpengaruh terhadap penyusunan dokumen KUA PPAS Tahun 2015. Dimana seharusna dokumen ini disampaikan pada minggu pertama di bulan Jun, tetapi baru dapat disampaikan pada minggu pertama Agustus, sehingga pihaknya meminta maaf atas keterlambatan ini.

Sebagai gambaran umum KUA-PPAS Tahun 2015, dapat dijelaskan bahwa total pendapatan daerah sebesar Rp 1,572 triliun yang terdiri dari PAD sebesar Rp 139 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1.123 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 308 miliar. Sedangkan belanja daerah Rp 1.550 triliun terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 969 miliar dan belanja langsung Rp 581 miliar dan untuk pembiayaan daerah Rp 21 miliar terdiri dari penerimaan sebesar Rp 5 miliar dan pengeluaran Rp 26 miliar.

Atas dasar kondisi dimaksud, kata Bupati Aceh Utara, maka asumsi pendapatan dari sisi dana perimbangan pada Tahun 2015 cenderung menurun sehingga diputuskan beberapa kebijakan dari tahun sebelumnya yaitu, pengurangan belanja perjalanan dinas pada semua SKPK pada kegiatan koordinasi pada semua SKPK sebesar 35%.

Kemudian belanja pemeliharaan dan kendaraan sebesar 50%, belanja jasa listrik, telepon dan air sebesar 25%. Sementara untuk perkiraan dana alokasi umum (DAU) naik sebesar 8%, dan pembayaran cicilan hutang direncanakan selama 3 tahun, dan yang selanjutnya pengalokasian dana tebus Raskin selama 6 bulan.

Bupati menambahkan, sebagai kepala daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan permohonan maaf seandainya dalam pelaksanaan tugas dan kebersamaan selama ini ada hal-hal yang kurang berkenan baik tutur kata, sikap, prilaku dan lainnya.

Dan yang paling membanggakan, dimana disaat-saat akhir masa tugas anggota DPRK masih menyempatkan diri untuk memikirkan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara dengan merampungkan tugas yang sangat signifikan.

Ketua DPRK Aceh Utara Jamaluddin Jalil dalam penyampaiannya mengatakan bahwa rapat tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Panitia Musyawarah DPRK tanggal 8 Agustus 2014. Selanjutnya, pada tanggal 15 Agustus 2014 akan dilaksanakan Paripurna Istimewa ke 6 dalam rangka mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI.

Dengan waktu yang diberikan oleh Panmus dalam rangka pembahasan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2015 oleh komisi-komisi selama 7 hari, diharapkan kepada Bupati Aceh Utara selama pembahasan dilakukan agar semua SKPK dapat mendampingi Tim Anggaran DPRK.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh Utara
 
• Bupati Aceh Utara Intruksikan Jaga Malam Pasca Insiden Nisam
 
• USAID Prioritas Buka Unjuk Karya di Aceh Utara
 
• Sukses, Perayaan Milad ke 7 Komite Mahasiswa dan Pelajar (KOMPAK) Kutamakmur
 
• Pengadilan Lhoksukon Eksekusi Rumah, Sempat Diprotes Pembeli
 
• LPTQ Cempeudak Harap DPRK Baru Aceh Utara Lakukan Penataan Lembaga Semi Resmi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]