Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Hukuman Mati
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
2021-11-27 00:18:37

Suasana demo AMPAD pada saat menggelar aksi di Kejaksaan Agung.(Foto : Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dukungan masyarakat atas kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin terus mengalir. Salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (AMPAD). Pasalnya AMPAD mendukung penuh penerapan hukuman mati koruptor.

"Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah komando ST Burhanuddin menunjukkan prestasi luar biasa. Utamanya di bidang penanganan tindak pidana korupsi, banyak kasus besar yang telah diungkap seperti kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan negara puluhan triliun," kata Koordinator AMPAD, M Laili pada saat menggelar aksi di Kejaksaan Agung, pada Jumat (26/11).

Menurut Laili pada semester 1 tahun 2021 saja, terdapat 151 kasus yang telah ditangani atau setara 53% dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Kurang lebih Rp 26 triliun uang negara yang berhasil diselamatkan.

"Langkah kebijakan Jaksa Agung yang sangat berani tentu membanggakan rakyat yang sudah lama mendambakan korupsi punah dari negari ini," kata dia.

Bendera perang terhadap korupsi tertangkap jelas dari kebijakan Kejagung. Apalagi Jaksa Agung juga menargetkan lembaga kejaksaan daerah untuk menuntaskan minimal dua perkara korupsi dalam setahun.

Terbaru, kata Laili Jaksa Agung juga mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara korupsi, khususnya seperti pada kasus PT Asabri dan Jiwasraya. Apalagi dua orang koruptor seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya telah dipidana hukuman penjara seumur hidup.

"Ini benar-benar harapan kita bersama," kata dia. Namun di tengah kinerja yang membanggakan itu, rupanya koruptor tidak tinggal diam.

Belakangan ini, ungkap Laili serangan terhadap Kejaksaan Agung begitu masif, bertubi-tubi, hingga mengarah ke pembunuhan karakter Jaksa Agung. Berbagai isu negatif murahan dihembuskan untuk mendeligitimasi kinerja Kejaksaan Agung. Patut diduga, serangan tersebut digerakkan oleh koruptor yang gerah, kalap, dan tidak senang dengan prestasi dan keberanian Korps Adhyaksa.

"Kami yakini, serangan itu tak akan berhenti, terlebih setelah Jaksa Agung mengungkap gagasannya untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor," kata dia.

Oleh karena itu, AMPAD atas nama merasa terpanggil untuk memberi dukungan moral kepada Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung. Pihaknya tak akan membiarkan koruptor mengganggu kinerja serta merusak prestasi dan kredibilitas Kejagung dan Jaksa Agung.

"Kami mendukung gagasan dan rencana Jaksa Agung untuk menuntut hukuman mati koruptor, terutama pada perkara korupsi yang berdampak luas dan banyak merugikan keuangan negara seperti kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya," kata dia.

Selain itu, Laili menyatakan bahwa AMPAD juga mendukung langkah Jaksa Agung memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset untuk menyelamatkan keuangan negara. Kebijakan Jaksa Agung dalam menangani, menindak, dan memberantas korupsi hingga ke daerah melalui lembaga kejaksaan.

"Kami mendukung Kejagung terapkan hukuman mati koruptor," tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]