Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Tawuran Pelajar
AKBP Hermawan: Sudah 22 Saksi Diperiksa Terkait Tawuran Pelajar
Monday 01 Oct 2012 17:37:13

AKBP Hermawan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan Melalui Kasat Reskrim, AKBP Hermawan menggelar Jumpa Pers terkait pemeriksaan saksi - saksi yang terlibat tawuran di Bulungan dan Mangarai, Senin (1/10).

AKBP Hermawan mengatakan bahwa, "hingga saat ini, para saksi yang akan diperiksa sudah bertambah terkait tawuran. Dari 16 orang saksi yang diperiksa dan telah bertambah 6 lagi, jadi total sudah 22 orang saksi yang di periksa, dalam kasus tawuran pelajar di dua SMA ini." ujarnya.

Ketika ditanyai mengenai akan dikonfrontir tersangka dan saksi-saksi oleh wartawan, Hermawan menjawab, "tidak di mungkinkan untuk melakukan konfrontir, karena ada kesesuaian antara keterangan yang satu dengan yang lain".

Ketika ditanya pewarta BeritaHUKUM.com, tentang hasil test urin kedua tersangka, "Hasil pemeriksan test urine untuk Fitra Negatif, sedangkan untuk tersangka AD yang di Mangarai Positif mengunakan Narkotika jenis Ganja, makanya saat ditangkap dia masih mengatakan Puas, ketika di tanya oleh Mendiknas M.Nuh, setelah 2 jam melakukkan aksinya" , ujar Kasat AKBP Hermawan.

"Dari hasil pemeriksaan ini, di dapati bahwa ada empat orang siswa dari SMA 6, yang mendatangi dua siswa SMA 70 bulungan, untuk memancing-mancing emosi anak SMA 70, setengah jam sebelum kejadian berdarah tersebut. Kemudian dua orang yang didatangi ini ketakukan dan memberi tahu kepada temen-temen yang lain, langsunglah anak-anak SMA 70 keluar, dan melakukan pengejaran terhadap siswa SMA 6, dan kita belum tau ke empat siswa ini," tambanya.

Ketika di tanya pewarta BeritaHUKUM.com mengenai adanya tradisi anak-anak SMA 6 yang baru, bila ingin masuk dalam kelompok anak senior SMA 6, harus berani memancing-mancing, dijawab Kasat Hermawan, "oh gitu ya, tapi hasil pemeriksaan yang mancing-mancing anak kelas tiga, bukan anak baru. Nanti tunggulah hasil pemeriksaan semua saksi-saksi ini selesai, apa bila ada perkembangan terbaru akan saya sampaikan". pungkas Hermawan.

Sementara, Pengacara terdakwa Fitra Rahmadani alias Doyok, Nazrudin Lubis SH, MH, menambahkan," Pada dasarnya kami sebagai tim Kuasa Hukum telah siap, kalaupun ini di proses sampai dibawa ke peradilan", ujarnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Tawuran Pelajar
 
Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
 
Tawuran Sehabis UN, 8 Pelajar Diamankan Polisi
 
Sepanjang Tahun 2012, 82 Pelajar Tewas Akibat Tawuran
 
Kak Seto Temui Fitra dan AD di Polres Jakarta Selatan
 
Siswa yang Terkait Tawuran Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]