Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lampung
AJI Sesalkan Pemboikotan Media Oleh Walikota Bandar Lampung
Friday 04 Jan 2013 00:00:53

Logo Aliansi Jurnalis Independen.(Foto: Ist)
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyesalkan tindakan Walikota Bandar Lampung Herman HN yang memboikot kegiatan peliputan harian Tribun Lampung di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandar Lampung Oki Hajiansah Wahab, tindakan Herman mencederai prinsip kebebasan pers dan melanggar hak publik untuk memperoleh informasi.

"Kami melihat kasus ini bukan sekadar Tribun Lampung versus Herman, melainkan publik dan kebebasan pers versus penguasa. Di AJI, kami selama ini berusaha membangun kesadaran publik soal pentingnya kebebasan pers dan hak atas informasi. Pembatasan liputan itu mencederai semangat ini semua," kata Oki, Kamis (3/1) di Bandar Lampung.

Persoalan berawal dari pernyataan Herman pada acara penyerahan DIPA di Kantor Pemkot Bandar Lampung yang berisi larangan terhadap wartawan Tribun Lampung untuk meliput kegiatan di jajaran Pemkot Bandar Lampung. Acara ini dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung. Sejumlah wartawan yang menghadiri acara itu, salah satunya Roy, wartawan sebuah stasiun televisi lokal, membenarkan hal itu.

Tindakan boikot Herman ini diduga terkait maraknya pemberitaan oleh Tribun Lampung soal perkara korupsi pemotongan dana insentif Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung yang turut menyeret nama Herman.

Menurut Ketua AJI Bandar Lampung Wakos Reza Gautama, setiap narasumber, termasuk pejabat, semestinya menggunakan hak jawab seperti diatur dalam Undang-Undang Pers jika keberatan terhadap pemberitaan media, bukan dengan melakukan boikot. Wartawan Tribun Lampung itu mengatakan, dirinya dan rekan-rekannya kesulitan mewawancarai pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung beberapa pekan terakhir menyusul instruksi boikot itu.

"Tindakan sewenang-wenang ini jelas tidak mendidik. Ia (Herman) meminta wartawan melakukan konfirmasi sesuai UU Pers, tetapi di sisi lain ia justru menolak menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Dengan kata lain, ia meminta jurnalis mematuhi UU Pers, tetapi dirinya merasa tidak perlu mematuhinya," tutur Oki.

Menurut Oki, boikot media yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung itu bukan pertama kalinya terjadi. "Sebelumnya, juga pernah terjadi pada Radar Lampung. Hal ini tidak bisa terus dibiarkan," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Humas Pemkot Bandar Lampung Paryanto membantah bahwa Herman menginstruksikan boikot peliputan terhadap jurnalis Tribun Lampung.

"Yang terjadi adalah Pak Herman menyesalkan pemberitaan Tribun Lampung yang seolah menyudutkannya. Berita (soal kasus pemotongan dana insentif Disepeda) terus-terusan dibuat, tapi tidak konfirmasi ke dia. Padahal, Pak Herman, kan, orangnya sangat terbuka dan blak-blakan," tuturnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (3/1).

Ia menambahkan, sejumlah wartawan Tribun Lampung beberapa hari terakhir ini tetap bekerja seperti biasa, menggali informasi di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. "Tidak ada pelarangan untuk meliput kegiatan Pemkot. Seperti disampaikan Pak Herman di berita kemarin, ia hanya tidak ingin Tribun Lampung meliput soal pribadinya," katanya.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Lampung
 
Komisi II: Perbaikan Jalan Diambil Alih Pusat Jadi 'Warning' Bagi Pemprov Lampung
 
LBH Awalindo Serahkan Data Dugaan Korupsi Lampung Utara Ke KPK
 
Kondisi Way Kambas Sangat Menyedihkan
 
Tingkatkan Prestasi Penegakan Hukum di Lampung
 
Dalil Pemohon Tidak Terbukti, MK Tolak Permohonan PHPU Lampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]