Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerkosaan
AJI Jakarta Kutuk Kasus Pemerkosaan Wartawati
Saturday 22 Jun 2013 20:32:44

Ilustrasi pemerkosaan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jurnalis perempuan begitu rentan terhadap kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Kejadian perkosaan yang menimpa seorang jurnalis perempuan oleh pria tak dikenal, pada Kamis (20/6) di Jakarta Timur, menyentakkan kita akan besarnya risiko dan pertaruhan keselamatan jurnalis perempuan.

Terhadap kejadian tersebut, AJI Jakarta dalam siaran pers yang diterima para wartawan menyatakan mengutuk perkosaan yang terjadi dan menuntut pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan keji tersebut.

Selanjutnya, tanpa mengurangi esensi pemberitaan, AJI Jakarta meminta kepada seluruh media agar memberitakan kasus tersebut dalam perspektif kepedulian terhadap korban. Perlindungan identitas korban harus diutamakan; jangan menuliskan nama, alamat, ciri-ciri fisik, dan hal lain yang mengarahkan kepada identitas korban tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Selain karena kasus perkosaan merupakan peristiwa yang mengakibatkan kepada korban trauma, penyebutan identitas dan ciri fisik korban akan mengaburkan fokus pada kejahatan yang terjadi.

Selain itu, AJI Jakarta mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada jurnalisnya saat melakukan peliputan, khususnya pada malam hari. Perusahaan media juga perlu ikut membantu pemulihan korban dari trauma, misalnya dengan pendampingan konseling.

Kepada jurnalis perempuan, AJI Jakarta mengimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keselamatan diri dalam menjalankan tugas dalam kondisi apa pun. Sebagai jurnalis dan sebagai perempuan, risiko kekerasan yang dihadapi jurnalis perempuan menjadi berlipat.

Seperti diberitakan, kasus perkosaan yang dialami MC (31) wartawati salah satu televisi swasta nasional itu terjadi di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, tepatnya di sebuah gang di samping Shelter Busway Pramuka, tak jauh dari Yayasan LIA, Kamis (20/6).

Peristiwa keji yang menimpa korban terjadi ketika korban hendak pulang ke rumahnya di kawasan Kelapagading, Jakarta Utara.

Saat melintasi gang sempit itu, korban berpapasan dengan dengan pelaku yang mengenakan kaos hitam ketat, bercelana jins, dan sepatu kets. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik dan memukul korban lalu menyeret korban ke dalam gang sempit yang kondisinya sepi.

"Saat korban pulang kerja dari kantornya, tiba-tiba diberhentikan pelaku. Korban dianiya pelaku dan diperkosa di tempat kejadian," kata Didik Haryadi, Kabag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/6).

Dikatakan Didik, seperti dikutip beritajakarta.com, korban sempat berontak dan berteriak meminta tolong. Akibatnya, pelaku makin beringas menganiaya korban. Karena kalah tenaga, korban pun tidak berdaya hingga akhirnya diperkosa.

Didik menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pelaku memiliki ciri-ciri berusia sekitar 18 tahun, berkulit gelap, rambut lurus, memiliki tinggi badan sekitar 165 cm, perawakan tegap, serta berlogat halus.

Saat ini, kata Didik, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.(brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
• Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
• Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
• HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
• Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
• Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]