Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
RUU HIP
AHY Sampaikan Empat Alasan Demokrat Tolak RUU HIP
2020-06-27 00:04:53

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan empat alasan partai berlambang mersi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undangn Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pertama, kata AHY, kehadiran RUU HIP akan memunculkan rasa tumpang tindih dalam sistem ketatanegaraan.

"Sebab, ideologi Pancasila adalah landasan pembentukan konstitusi yang melalui RUU HIP ini justru diturunkan derajatnya untuk diatur oleh UU. Kalau RUU ini dianggap operasional untuk menjalankan Pancasila, justru hal itu menurunkan nilai dan makna Pancasila itu sendiri," ucap dia dalam acara diskusi daring, Jumat (26/6).

Menurut AHY, RUU HIP berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir terhadap Pancasila yang akan dijadikan alat kekuasaan oleh pihak tertentu dan disalahgunakan, sehingga dinilainya tidak sehat bagi demokrasi yang sedang tumbuh dan seharusnya semakin matang dan berkeadaban.

"Kedua, RUU HIP ini juga mengesampingkan historis filosofis dan sosiologis di mana RUU ini tidak memuat Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme sebagai konsideran dalam perumusan RUU HIP. Padahal Tap MPR tersebut merupakan landasan historis perimusan Pancasila yang kemudian kita sepakati sebagai konsensus," tuturnya.

Yang ketiga, AHY menyebut RUU HIP memuat nuansa ajaran sekularistik dan juga atheistik sebagaimana tercermin dalam Pasal 7 ayat (2) RUU HIP yang berbunyi ciri pokok Pancasila berupa trisila yakni sosionasionalisme, sosiodemokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

"Hal ini mendorong ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial politik, hingga perpecahan bangsa yang lebih besar," imbuhnya.

Terakhir, lanjut AHY, RUU HIP dirancang diduga ada upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila.

"Sebagaimana tercantum di pasal 7 ayat 3 yang berbunyi trisila sebagai yang dimaksud pada ayat 2 terkristilasiaasi ekasila yaitu gotong royong. Hal ini jelas bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya," tutupnya.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait RUU HIP
 
• HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
 
• Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
 
• Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
 
• PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
 
• Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]