Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
ADPAKI, Kiprah Pendidik Perguruan Tinggi untuk Berantas Korupsi
2021-07-10 02:38:32

JAKARTA, Berita HUKUM - Pendidikan sebagai salah satu strategi pemberantasan korupsi menjadi strategi baru yang diamanatkan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi (Perkom) No.7 Tahun 2020. Hal ini kemudian memicu kalangan pendidik atau dosen untuk mendukung strategi pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan dideklarasikannya Asosiasi Dosen Pendidikan Antikorupsi Indonesia (ADPAKI).

Deklarasi ini dilakukan secara daring pada tanggal 5 Juli 2021, menghadirkan enam belas dosen pendidikan antikorupsi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang sekaligus ke-16 orang dosen tersebut menjadi deklarator terbentuknya ADPAKI.

Guru besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang T. Puspito menyebutkan bahwa deklarasi ini menandai dimulainya ADPAKI sebagai wadah bagi dosen pendidikan antikorupsi untuk berkiprah lebih optimal dalam upaya pencegahan korupsi melalui jalur edukasi.

Nanang mengatakan, pada 2009, ITB dan Universitas Paramadina telah menginisiasi pendidikan antikorupsi untuk mahasiswa, kemudian 2011, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama KPK menyelenggarakan program pendidikan pemberantasan korupsi secara massal dengan membentuk tim dan melatih dosen serta membuat buku-buku.

"Waktu itu saya menjadi ketua tim Kemendikbud kemudian melatih 4.000 dosen khusus tentang pendidikan anti korupsi, dan KPK melatih 5000 dosen. Jadi bila ditotal sebanyak 9.000 dosen dari Perguruan Tinggi (PT) seluruh Indonesia sudah mendapatkan pelatihan pendidikan antikorupsi. Data terakhir dari 4500 PT di Indonesia 1000 di antaranya telah menyelenggarakan pelatihan pendidikan antikorupsi. Masih seperempat dari jumlah keseluruhan, tapi tidak sedikit jumlahnya," katanya.

Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengapresiasi langkah besar yang dilakukan oleh gabungan dosen-dosen ternama ini dalam mendirikan ADPAKI.

"KPK tidak main-main dengan strategi ini (pendidikan), namun KPK tidak dapat bekerja sendirian. Tentu adanya ADPAKI menjadi perpanjangan tangan KPK dalam upaya-upaya menanamkan nilai-nilai antikorupsi di dunia pendidikan formal," ujar Wawan.

Acara ini juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta dan para ketua komunitas penyuluh antikorupsi se-Indonesia.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
• Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
• Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
• Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
• Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
• MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]