Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tsunami
ACT Beri Bantuan 550 Ton Makanan dan Obatan pada Korban Bencana Gempa Tsunami Sulteng
2018-10-15 20:29:57

Tampak saat acara pelepasan pengiriman barang bantuan untuk bencana Tsunami Gempa Sulawesi Tengah di pelabuhan penyebrangan Tanjung Priok Jakarta Utara.(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Relawan Aksi Cepat Tanggap atau ACT bersama Pemprov DKI Jakarta beserta ASDP memberikan bantuan sebanyak 550 ton, berupa bahan makanan dan minuman, pakaian serta obat obatan kepada para korban bencana alam di Sulawesi Tengah, Senin (15/10) sore.

Bantuan tersebut diangkut menggunakan kapal motor penumpang, KMP Drajat Paciran Tanjung Perak, yang berangkat dari Tanjung Priok Jakarta Utara, dan akan diperkirakan berlayar dan sampai di Sulawesi Tengah selama tiga hari kedepan.

Tidak hanya itu, ACT juga mengirimkan tenaga relawan sebanyak 85 orang yang nantinya untuk membantu mendistribusikan barang barang bantuan tersebut.

Pantauan pewadta BeritaHUKUM.com di lokasi, truk-truk pengangkut barang serta Kapal Laut ASDP yang siap membawa barang-barang bantuan terpasang spanduk yang bertulis, "Bantuan Kemanusiaan Untuk Saudara Terdampak Gempa Palu - Sigi - Donggala". #JakartaBersamaPaluSigiDonggala.

Syuhelmaidi Syukur, Presiden of Group of Distribution Program ACT mengungkapkan, bantuan tersebut merupakan kerjasama dengan pihak lain yang peduli terhadap kemanusiaan khususnya terhadap para korban gempa di Sulawesi Tengah.

"Hari ini kita memberangkatkan kapal kemanusiaan ke Palu Donggala yaitu kapal ini khusus kita rancang untuk membantu saudara kita yang mengalami bencana gempa bumi dan tsunami Sulteng, jadi hari kita berangkat dan ini hari yang kedua kita berangkat sebanyak 550 ton bantuan kolaborasi dengan berbagai instansi lain," ujarnya kepada awak media.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Tsunami
 
Kerugian Material Akibat Tsunami di Kawasan Tanjung Lesung Berkisar Rp150 Milliar
 
Tim SAR Gabungan Terus Menemukan Korban Tsunami Selat Sunda, 373 Meninggal Dunia dan 128 Hilang
 
Evakuasi Korban Tsunami Terus Dilanjutkan: 281 Meninggal, 1.016 Luka-Luka Dan 57 Hilang
 
Tim Evakuasi TNI Sudah Diterjunkan di Lokasi Tsunami Selat Sunda
 
Ikut Berduka, Sandiaga Uno Terjunkan Tim Bantuan ke Lokasi Terdampak Tsunami
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]