Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo di Depan Gedung KPK
AAKMJB dan PAMOR Membentangkan Spanduk Dukungan Pada KPK
Wednesday 31 Oct 2012 01:06:30

Aksi dukungan PAMOR di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Sembilan belas orang dari aktivis Indonesia Corruption Watch mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan dukungan. “Kami ada Sembilan belas orang dari Bandung, semua kawan-kawan dari ICW, untuk memberikan dukungan kepada KPK,” kata Dadan pada Pewarta BeritaHUKUM.com di dalam gedung KPK.

Sementara itu di luar gedung KPK berdatangan puluhan orang dari Aliansi Anti Korupsi Masyarakat Jawa Barat bersama Paguyuban Musuh Bersama Koruptor (PAMOR). Mereka menyatakan dukungan kepada KPK dan perlawanan masyarakat terhadap korupsi. Dijelaskan Herman selaku Koordinator Massa, bahwa secara fenomenal akhir-akhir ini demonstrasi mendukung KPK sangat marak, perlu ditata dan dikelola agar menjadi bentuk perlawanan yang lebih konsepsional dan terkoordinasi sehingga bisa lebih efektif, lebih terpelihara kesinambungannya dan terhindar dari upaya politisasi, Selasa (30/11).

“Aksi kami memang sengaja serentak datang untuk memberikan dukungan pada KPK!" tegas Herman, sambil ikut membentangkan spanduk bertuliskan dukungan dan ribuan tanda tangan masyarakat Jawa Barat yang panjangnya 100 meter. Pamor juga mengungkapkan bahwa perlawanan masyarakat terhadap korupsi yang sejauh ini masih konstruktif perlu dipelihara agar tidak berubah menjadi frustrasi yang berpotensi melahirkan tindakan-tindakan anarkis dan kerusuhan massa (chaos). Dengan demikian, memelihara harapan masyarakat dan kepercayaannya terhadap penyelenggara negara pada umumnya dan lembaga-lembaga penegak hukum pada khususnya, merupakan sesuatu yang perlu diupayakan oleh segenap komponen bangsa dan Negara Indonesia terlebih oleh KPK, karenanya kami perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.KPK harus tetap proporsional dan professional dalam menyikapi berbagai persoalan, termasuk terhadap upaya yang dapat dinilai mengalihkan perhatian kineja KPK, seperti penyidikan atas kasus penyidik KPK Novel Baswedan dan gugatan pra peradilan menyangkut penggeledahan dalam kasus Simulator SIM.

2.KPK harus lebih konsentrasi dan tidak teralihkan perhatiannya oleh hal-hal yang kurang penting, untuk terus melanjutkan dan menuntaskan kasus-kasus besar khususnya yang ditunggu penyelesaiannya oleh masyarakat Indonesia, seperti kasus Century, kasus Hambalang, dan kasus Simulator SIM, termasuk kasus “Rekening Gendut” di instasi manapun juga.

3.KPK harus memberikan perhatian yang lebih khusus terhadap kasus-kasus Korupsi di daerah (propinsi, kabupaten/Kota). Untuk itu disarankan agar dibentuk divisi khusus penanganan Korupsi di daerah yang tetap berkedudukan di pusat.

4.KPK harus lebih berani dan tegas mengoptimalkan kewenangan yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Dengan demikian, KPK membantu mengangkat citra diri dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang lain. Demikian apa yang disampaikan Memet A Hakim sebagai Ketua PAMOR.(bhc/mdb)



 
Berita Terkait Demo di Depan Gedung KPK
 
Dugaan Gratifikasi Fee DAK 2017 Lamteng, KAKI Laporkan Azis Syamsuddin Ke KPK
 
Aksi Demo HIDUP KPK: Surya Paloh dan HM Prasetyo Diduga Terkait Kasus Bansos Sumut
 
Aksi GEBUK ISTANA: Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bansos Sumut
 
FPAK Aksi Demo Didepan KPK Menuntut Walkot Bekasi Terindikasi Korupsi APBD 2009-2010
 
Aksi JKMI Menuntut Agar Benny Utama Bupati Pasaman Diperiksa KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]