Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Advokat
AAI Dukung Pemilihan Pengurus PERADI Langsung oleh Advokat
Thursday 04 Jun 2015 05:58:30

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat selaku Pihak Terkait akan meyampaikan keterangannya dalam sidang uji materi UU Advokat, Rabu (3/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto Humas/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) hadir sebagai Pihak Terkait dalam pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (3/6). Perkara No. 32/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh Ikhwan Fahrojih dkk, para advokat yang merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat.

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat yang ketentuan one man one vote dalam Pasal dalam UU Advokat sesuai konstitusi. Tak hanya itu, ketentuan tersebut mencegah adanya tindakan manipulatif, seperti permainan politik uang dalam pemilihan ketua. Menurutnya, sistem one man one vote lebih bisa dipertanggungjawabkan.

“Dengan sistem one man one vote, satu anggota memberikan satu suara, rasanya ini lebih bisa dipertanggungjawabkan, lebih konstitusional dan bisa membuat perubahan kepada organisasi para advokat yang kita harapkan ke depan bisa lebih baik lagi,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.

Namun terkait dengan masalah anggaran AD/ART dalam menentukan susunan organisasi advokat, Humphrey menjelaskan adanya perlakuan yang diskriminatif dengan menentukan sistem anggaran dasar sebagai penentu susunan organisasi. Untuk itulah, harus dilengkapi dengan pemilihan ketua melalui metode one man one vote. “Oleh karena itulah, Kami dalam hal ini, AAI melihat bahwa harus ada perubahan di dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 itu, sehingga dinyatakan di situ bahwa yang bisa menjadi acuan untuk supaya bisa dasar yang kuat dalam para advokat ini menyalurkan aspirasinya itu adalah dengan menambahkan frasa yang berkaitan dengan bahwa anggaran dasar dan anggara rumah tangga namun juga ditetapkan dengan sistem pemilihan one man one vote, yaitu satu advokat dengan satu hak suara,” paparnya.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Sekjen AAI Jhonson Panjaitan yang mengungkapkan bahwa permasalahannya adalah frasa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam Pasal 28 ayat (2) UU Advokat. Ia menilai norma tersebut mengebiri hak konstitusional para advokat. Selain itu, untuk menegaskan norma tersebut, ia memohon agar Mahkamah menafsirkan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat dengan one man one vote.

“Norma ini tidak tegas, maka yang terjadi adalah pengebirian hak-hak konstitusional daripada para advokat karena itu kami melihat norma ini sangat mendasar dan menjadi faktor yang menyebabkan kenapa demokrasi itu tidak bisa berjalan sebagaimana yang kita inginkan. Karena itu kita minta supaya dengan cara one man one vote itu justru dimasukkan atau dimaknai ke dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mengungkapkan, saat ini terdapat dua organisasi advokat yang mengaku sebagai satu-satunya organisasi advokat berdasarkan UU Advokat yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Padahal UU Advokat hanya mengamanatkan pembentukan satu-satunya organisasi untuk setiap advokat di Indonesia. Terjadi perpecahan di antara dua organisasi tersebut adalah karena ketidakpuasan dari sebagian anggota profesi advokat atas proses pemilihan pengurus pusat PERADI yang dilaksanakan tanpa proses yang terbuka dan demokratis, dengan memberikan hak suara yang sama bagi setiap anggota profesi advokat dalam memilih pengurus pusat PERADI.

Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan, “Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.”

Pasal 28 ayat (2) UU Advokat menyebutkan, “Ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.”(LuluAnjarsari/bh/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
• KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
• Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
• Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
• Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
• VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]