Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
AAA Kunjungi Markas Din Minimi, Kepolisian Jangan Gunakan Kekerasan Senjata
Monday 09 Nov 2015 07:55:29

Tim Acehnese Australia Association (AAA) mengunjungi markas Din Minimi di pedalaman Aceh Timur.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Tim Acehnese Australia Association (AAA) mengunjungi markas Din Minimi di pedalaman Aceh Timur. Kunjungan yang di pimpin oleh ketua AAA Tgk. Sufaini Syekhy ini di sambut baik oleh kelompok Din Minimi Menurut Tengku Syekhy, tujuan tim yang dipimpinnya berkunjung ke markas Din Minimi adalah guna mencari solusi terhadap kondisi keamanan di Aceh secara menyeluruh.

Kunjungan yang dilakukan selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (8/11) disambut langsung oleh Din Minimi, serta anggotanya yang bersenjata lengkap.

'Kami diperlakukan dengan sangat santun dan penuh rasa persaudaraan, 'ujarnya.

'Kami dari lembaga AAA yang merupakan gabungan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merasa kecewa terhadap kinerja pemerintah Aceh, yang tidak peduli dengan nasib eks mantan kombatan GAM. Sehingga, muncul kelompok-kelompok seperti Din Minimi," jelas Tgk. Syekhy.

'Keinginan kami dari AAA ingin terus mempersatukan anak bangsa dari semua elemen, tanpa kecuali, termasuk saudara-saudara kita dari kelompok Din Minimi,' sebut Syekhy lagi.

Tengku Sufaini Syekhy menyebutkan, pihaknya juga tetap mendorong agar perdamaian Aceh tetap terjaga dan pembangunan Aceh terus berlansung dalam bingkai kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta akan memperjuangkan keadilan yang bermartabat bagi rakyat Aceh.

Saat ini tambah Syekhy, pihaknya sedang mencari solusi penyelesaian bagi kelompolk Din Minimi dan meminta kepada Kepolisian di Aceh untuk tidak menggunakan kekerasan bersenjata terhadap kelompok Din Minimi, serta meminta kepada Kepolisian untuk melakukan pendekatan terhadap kelompok tersebut.

Menurutnya lagi bahwa, kelompok Din Minimi lahir karena pemerintah Indonesia belum melaksanakan butir-butir perjanjian damai (MoU) Helsinki. Saat ini, masih banyak janda dam anak yatim serta mantan kombatan GAM yang tidak pernah di perhatikan oleh pemerintah Aceh, sehingga munculah kelompok-kelompok untuk memperjuangkan nasib mereka," pungkas Tgk. Sufaini Syekhy.(bh/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]