Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Ormas
A Muhajir: RUU Ormas di Delete Saja
Tuesday 25 Jun 2013 16:48:04

A. Muhajir Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR-RI akhirnya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Salah seorang Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) A. Muhajir mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, sebenarnya bentuk RUU Ormas tidak dikenal di kerangka hukum kita. Jadi harusnya RUU Ormas ini di Delete saja.

Dikatakanya, "hanya ada dua hal yang perlu diatur, pertama Yayasan, dan satunya lagi tentang perkumpulan. Sebenarnya bentuk RUU Ormas tidak dikenal dalam kerangka hukum kita. Jadi harusnya RUU Ormas ini di Delete saja," ujar A. Muhajir, Selasa (25/6).

Ditambahkanya kembali, bahwa yang Negara ini butuhkan adalah undang-undang perkumpulan, dan ini sudah masuk dalam Prolegnas. Dan yang sudah kita syahkan UU Yayasan.

Sementara draf RUU Ormas tidak perlu, yang perlu ada itu UU yang mengatur tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Jadi kita jangan paksakan lagi, Yayasan dan Perkumpulan masuk kedalam kategori Ormas.

"Siapa bilang perkumpulan dan Yayasan satu dus di bawah ormas?," tanya A. Muhajir.

Apakah akan di atur juga Yayasan dan Perkumpulan dengan SKT, dan bila ada yang berprilaku represif apakah mereka akan di berikan peringatan 1, 2, dan 3 dan sangsi untuk dibubarkan.

"Di dalam Rapat Paripurna tadi sudah ada tim kecil yang melakukan loby, dan Partai Amanat Nasional (PAN) jelas kami menolak atas RUU Ormas ini," ujar A. Muhajir, yang kembali maju sebagai calon Anggota DPR-RI priode 2014 mendatang dari Dapil Jawa Barat 11 di Garut dan Tasik.

"Satu hal lagi yang perlu kita cermati, apa benar Negara ini akan membiayai seluruh Ormas yang ada dengan APBN?, sesuai denga Pasal 38 ayat (1). Point (F). Sementara baru saja DPR memutuskan tentang pengurangan subsidi dalam APBNP kita," pungkas A. Muhajir SH. MH yang memiliki latar belakang sebagai Lawyer ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]