Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pekerja Asing
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
2021-09-17 21:08:46

JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) berdatangan ke Indonesia dalam 3 hari. Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat ada 974 orang WNA yang masuk ke RI.

"Sejak penerapan Permenkumham nomor 34 tahun 2021, kedatangan 974 WNA," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando, kepada wartawan, Jumat (17/9).

Permenkumham nomor 34 tahun 2021 membolehkan orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas untuk masuk ke Indonesia. Aturan ini merevisi peraturan sebelumnya, yang mana orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dilarang masuk ke RI.

Imigrasi mencatat data 974 WNA itu dari 15 September 2021 hingga pukul 11.34 WIB pada 17 September 2021. Selain itu, ada 874 WNA keluar Indonesia.

Imigrasi juga mencatat sebanyak 2.961 WNI tiba di Indonesia dalam 3 hari. Lalu, ada 3.418 WNI keluar Indonesia.

Sam mengatakan jumlah WNA yang tiba di Indonesia dari 1 Agustus-17 September berjumlah 15.343 orang. Sementara, 22.122 WNA keluar Tanah Air.

Dalam periode yang sama, sebanyak 51.658 WNI tiba dan 50.925 WNI keluar Indonesia.

Kategori WNA Bisa Masuk RI
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan beberapa kategori orang asing yang diberikan izin memasuki wilayah Indonesia. Mereka ialah orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini juga dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bisa secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.(detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]