Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
9 Partai Daftar Hari Pertama, KPU Sebut 6 Parpol Layak Jadi Peserta Pemilu 2024
2022-08-02 11:36:14

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, 6 dari 9 partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum 2024 yang mendaftar pada gelombang pertama 1 Agustus 2022 telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen.

Seperti dilansir batampos, disebut keenam parpol itu yakni PDI Perjuangan, PKS, PKP, PBB Perindo, dan NasDem. Sementara 3 parpol yakni Partai Reformasi, PRIMA dan Pandai masih harus melengkapi persyaratan hingga 14 Agustus 2022.

"Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap," kata Anggota KPU Idham Holik, Senin (1/8).

Dijelaskan Idham, kelengkapan dokumen dari masing-masing parpol diproses dan dicek melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi satu hari setelah pendaftaran apabila persyaratan dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Verifikasi Administrasi dilakukan satu hari kemudian. Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai 2 Agustus -11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi," imbuhnya.

Lebih Lanjut Idham mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada masing-masing parpol pada 14 September 2022.

"Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama," tukasnya.

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 dari pukul 08.00-23.59 WIB.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya menyampaikan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat 3 kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang mempunyai kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada 3 perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ungkap Hasyim, Jum'at (29/7) lalu.

Dia menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai politik," cetusnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]