Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
9 Mobil LHI dan Fathanah Dipindahkan KPK ke Jakarta Barat
Thursday 11 Jul 2013 02:40:36

Tampak 4 mobil Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan KPK telah memindahkan sembilan mobil sitaan yang diduga hasil pencucian uang dari terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan koleganya Ahmad Fathanah.

"Kemarin kami pindahkan ke Rupbasan, sekitar pukul 22:00 WIB," ujar Johan pada press conferencenya di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Johan menambahkan, ke 9 mobil tersebut, dipindahkan dari KPK ke kantor Rumah Penyimpanan Benda Barang Sitaan (Rupbasan) Klas I Jakarta Barat dan Tangerang yang berlokasi di Jl. TMP Taruna No. 41, Jakarta Barat.

"Pemindahan tersebut berkaitan dengan tempat penyimpanan di KPK yang kurang dan soal perawatan," jelas Johan.

Berikut 6 mobil yang diduga terkait TPPU Luthfi Hasan:

1. Mazda X-9 berplat nomor B 2 MDF
2. VW Carravel Hitam berplat nomor B 948 RFS
3. Nissan Navara berplat nomor B 9051 QI
4. Toyota Alphard warna hitam berplat nomor B 147 MSI
5. Toyota Alphard warna putih berplat nomor B 53 FTI
6. Toyota JF Cruiser berplat nomor B 1330 SZZ.

Sedangkan untuk 3 unit mobil mewah terkait pencucian uang Ahmad Fathanah yakni:

1. Toyota JF Jeep Cruiser berplat nomor B 1340 TJE
2. Mercedez Sport berplat nomor B 8749 BS
3. Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor B 1074.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]