Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
8 Pernyataan Sikap PB IDI, PERSI dan ARSSI terkait Vaksin Palsu
2016-07-18 17:13:15

PB IDI PERSI dan ARSSI saat menggelar jumpa pers terkait peredaran Vaksin Palsu di indonesia.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa Rumah Sakit menjadi sasaran anarkis bukan hanya bagunan fisik, tetapi juga kepada dokter. Keresahan masyarakat, akibat beredarnya vaksin palsu yang marak beredar di sejumlah rumah sakit dan klinik membuat para orangtua khawatir.

Dokter dan tenaga kesehatan, bahkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengambil sikap.
"Kami mengharapkan dengan adanya sikap dari kami, masyarakat dapat mendengar, melihat dan mengetahui apa yang akan kita sampaikan," kata Ketua PB IDI, Prof Dr Ilham Oetama Marsis di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Lebih lanjut Ilham mengatakan tidak pernah menyangka hal ini akan berdampak luas dan berharap agar persoalan ini cepat selesai. Ketua IDI meminta agar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan vaksinisasi ulang.

"IDI memandang tidak ada niat dokter memberi vaksin palsu, ini ulah para oknum," paparnya

Ada delapan pernyataan sikap PB IDI, PERSI dan ARSSI yang dibaca oleh Sekjen PB IDI, Dr Moh Adib Khumaidi. Berikut isi 8 pernyataanya.

1. Menyampaikan empati yang mendalam kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya para orangtua yang anaknya diduga mendapat vaksin palsu. PB IDI yang mewakili seluruh Dokter Indonesia beserta PERSI, ARSSI memahami situasi ini, namun tetap mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan anarkis yang dapat merugikan semua pihak serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

2. Mendesak Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) untuk bertanggung jawab atas terjadinya implikasi negatif yang terjadi akibat tidak baiknya protokol penanganan vaksin palsu dan secepatmya memulihkan situasi tidak kondusif ini dengan membuat protokol penanganan yang baik. Sesegera mungkin untuk menyampaikan kepada publik jalan keluar terhadap anak-anak yang telah terbukti mendapat vaksin palsu

3. Dokter, tenaga kesehatan lain atau fasilitas pelayanan kesehatan adalah korban dari oknum pemalsu vaksin dan meminta kepada pemerintah untuk tidak membiarkan dokter, kesehatan lain, atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghadapi keluhan masyarakat tanpa adanya jalan keluar atau solusi yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Mengusulkan untuk pendirian posko pengumuman dan pengaduan di Dinas Kesehatan setempat untuk menghindari kekisruhan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan. Posko berfungsi menerima pengaduan masyarakat yang pernah membawa anaknya untuk pelayanan vaksinasi serta memberikan pengumuman masa atau periode untuk mereka terindikasi menerima vaksin palsu untuk selanjutnya dilakukan vaksinasi kembali berdasarkan ketentuan yang ada.

5. Meminta kepada Kepolisian RI (POLRI) untuk memberikan jaminan keamanan bagi tenaga dan fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

6. Pengurus Besar IDI berkoordinasi dengan jajaran IDI di tingkat wilayah dan cabang akan memberikan pendampingan hukum terhadap anggota IDI yang menjadi korban dari suplai vaksin palsu. Pendampingan juga dilakukan terhadap dokter-dokter yang menjadi korban anarkisme. Dalam hal ini akan dibentuk Satgas Advokasi Vaksin Palsu oleh PB IDI bersama PERSI dan ARSSI.

7. Pengadaan vaksin harus tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku.

8. Mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mempolitisasi kejadian ini, karena permasalahan kesehatan seluruh rakyat harus disandarkan kepada kemaslahatan.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
• Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
• Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
• Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
• Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
• Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]