Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Virus Corona
8 Perbedaan Gejala Omicron dan Flu Biasa
2022-02-05 01:22:07

JAKARTA, Berita HUKUM - Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan ini semakin naik. Hal ini dikarenakan telah menyebarnya Covid-19 varian Omicron di tanah air. Meski demikian banyak orang belum bisa membedakan gejala Omicron dan flu biasa. Apa perbedaan gejala Omicron dan flu biasa?

Data terakhir dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Kamis, 3 Januari 2022, kasus Covid-19 mencapai angka 27.197 kasus, 5.993 sembuh dan 38 orang meninggal dunia. Lantas, apa saja perbedaan gejala Omicron dan flu biasa?

Meski dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 varian Omicron tersebut, masyarakat tetap harus waspada. Salah satu cara untuk waspada dan mencegah penyebaran Covid-19 varian omicron ini adalah dengan mengetahui perbedaan gejala Omicron dan flu biasa.

Berikut ini informasi mengenai perbedaan gejala omicron dan flu biasa yang perlu untuk kamu ketahui dan waspadai.

1. Batuk kering

Batuk kering menjadi gejala virus omicron yang perlu diwaspadai. Sementara itu bagi penderita flu biasa jarang menimbulkan gejala seperti batuk kering.

2. Sakit tenggorokan

Gejala omicron selanjutnya adalah mengalami sakit pada tenggorokan. Hal ini juga mirip dengan gejala flu biasa namun jarang terjadi.

3. Sakit kepala

Sakit kepala menjadi gejala Covid-19 varian omicron yang perlu untuk diwaspadai. Meski gejala ini juga sering terjadi oleh penderita flu biasa, namun penderita Omicron bisa merasakan sakit kepala yang jauh lebih parah dari biasanya.

4. Nyeri badan

Penderita Covid-10 terkadang akan mengalami nyeri pada sekujur badan yang dapat menyebabkan pegal-pegal dan kelelahan.

5. Rasa cemas

Rasa cemas bisa muncul pada penderita Covid-19 varian Omicron ketika bangun tidur atau saat menjalankan aktivitas seperti biasanya. Gejala ini tentu tidak dapat dialami oleh para penderita flu biasa.

6. Bersin

Bersin menjadi gejala umum yang terjadi bagi para penderita flu. Namun pada kasus Omicron, hal ini justru jarang terjadi.

7. Kehilangan indera perasa dan penciuman

Gejala ini sangatlah umum bagi penderita flu pada umumnya, namun bagi penderita Omicron, mereka dapat kehilangan indera penciuman dan perasa meski hidung tidak tersumbat.

8. Sesak nafas

Sesak nafas menjadi salah satu gejala umum terjadi oleh penderita Covid-19. Hal ini juga sama kepada virus varian Omicron. Meski begitu, sesak napas tidak terjadi bagi para penderita flu biasa.

Itulah informasi singkat mengenai perbedaan gejala omicron dan flu biasa yang harus dipahami. Jaga kesehatanmu, pastikan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.(msn/suara/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]