Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
8 Orang Terpidana Terorisme Dieksekusi Satgas Kejagung
Sunday 19 May 2013 00:07:21

Ilustrasi, eksekusi teroris.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan tugas tindak pidana teroris, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan eksekusi terhadap 8 orang terpidana terorisme ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanggerang, Banten.

Mereka masing-masing yaitu terpidana Rolimus Bungka terpidana 6 tahun penjara, Qoribul Mujib 4 tahun penjara, Agung Prasetyo 4 tahun 8 bulan penjara. Kelompok Poso yaitu Enjang Sumantri 4 tahun penjara, Iriana 4 tahun penjara, Ujang Kusnanan 3 tahun 8 bulan penjara dan Yayat Cahdiyat 3 tahun penjara serta termasuk kelompok Cikampek yaitu M Sidik alias Abu Dafa 4 tahun termasuk kelompok Medan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, membenarkan, bahwa kedelapan orang terpidana tindak terorisme tersebut ke Lapas Tanggerang. "Benar, para terpidana kini berada di Lapas Tanggerang," kata Untung kepada Wartawan.

Sementara itu, pengamat hukum Harry Hoepoedio mengatakan bahwa satgas tindak pidana terorisme terdiri dari beberapa unsur dan dengan sendirinya satgas itu memang terdapat unsur kejaksaan.

"Bila suatu putusan sudah berkekuatan tetap maka eksekusi adalah sah-sah saja. Bahkan bila JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum mengeksekusinya, maka satgas yang mempunyai catatan lengkap tentang status hukum seluruh teroris bisa mengingatkan JPU untuk segera melakukan eksekusi bila suatu putusan sudah in kracht," ujar Harry kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (18/5) di Jakarta.

Dijelaskan Harry bahwa satgas yang mempunyai unsur kejaksaan bisa saja melakukan eksekusi bila JPU belum melakukannya. Dalam hal ini satgas tentu saja berkoordinasi dengan JPU. Ketepatan waktu eksekusi adalah demi "kepastian hukum" serta menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya terpidana melarikan diri atau terpidana dieksekusi oleh masyarakat.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]