Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
72 WNA Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi ke Negara Asalnya
Monday 31 Dec 2012 13:33:32

Pelaku Cyber Crime yang Ditangkap di Medan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), belum bersedia berbicara banyak terkait penangkapan 72 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai tempat di Indonesia, salah satunya dari Medan, yang diduga melakukan tindak pidana cyber crime.

“Kita belum dapat laporannya terkait hal tersebut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes.Pol Agus Rianto, kepada koran ini di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (30/12).

Padahal sebagaimana diketahui, dari 72 WNA tersebut, 48 diantaranya berhasil ditangkap di Medan Sumatera Utara pada Rabu (19/12), dan dipastikan telah dibawa ke Mabes Polri pada Kamis (20/12) malam.

Selain dari di Medan, korps baju cokelat itu juga membekuk 16 orang dari Denpasar dan 8 lainnya dari Jakarta. Para WNA ini rata-rata berkewarganegaraan Cina, Taiwan dan beberapa negara di Asia lainnya. Dari 72 WNA, 19 diantaranya adalah wanita.

Agus hanya memastikan setiap kasus tentunya tetap harus diproses terlebih dahulu. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui tindakan apa selanjutnya yang akan diambil. “Kalau kasus seperti ini tentunya perlu kita pelajari terlebih dahulu. Kalau memang TKP tempat mereka melakukan kejahatan di Indonesia, ya harus diproses disini. Bisa juga penangkapan itu karena permintaan dari Interpol, jadi kita serahkan. Jadi memang masih perlu didalami terlebih dahulu, saya belum dapat informasinya,” katanya, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Minggu (30/12).

Sementara itu dari hasil pantauan di Mabes Polri, Jumat petang sekitar pukul 15:00 WIB, para WNA yang tertangkap tersebut terlihat dibawa keluar dari Mabes Polri dengan menggunakan beberapa bus. Saat coba ditanya pada salah seorang petugas yang ada, ia menyatakan para tersangka tersebut akan dikembalikan ke negaranya.

Hingga saat ini belum diketahui, berapa warga negara Indonesia yang menjadi korban aksi kejahatan mereka.(gir/jpn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]