Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Medan
7.680 Akte Kelahiran Warga Medan Melalui Proses Pengadilan
Friday 10 May 2013 10:57:53

Kabid Capil Disdukcapil Medan, Seriati saat memaparkan data akte kelahiran warga Medan yang melalui proses pengadilan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Ada sebanyak 7.680 jumlah akte kelahiran warga Kota Medan yang diterbitkan melalui proses pengadilan dalam kurun waktu 16 bulan atau sejak diberlakukannya surat edaran Mahkamah Konstitusi (MK) No. 6 Tahun 2012 hingga akhirnya dicabut pada akhir bulan April 2013 lalu. MK menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akte kelahiran menyusul dikabulkannya pengujian Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait proses pengurusan akte kelahiran yang berumur satu tahun lebih.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan melalui Kabid Capil, Dra. Seriati, Rabu (8/5) kemarin menyampaikan data tesebut sembari mengingatkan kalau jumlah tersebut belum seberapa dibanding jumlah warga yang belum memiliki akte kelahiran.

Seriati memaparkan, dari total 7.680 itu, untuk tahun 2012 ada sejumlah 3.329 yang terbagi di 20 Kecamatan se-Kota Medan yaitu Selayang 239, Tuntungan 43, Medan Baru 50, Sunggal 125, Marelan 234, Medan Deli 219, Labuhan 166, Belawan 80, Johor 364, Polonia 83, Maimun 67, Amplas 258, Denai 338, Tembung 158, Medan Kota 66, Area 199, Perjuangan 84, Petisah 54, Helvetia 259, Medan Barat 84 dan Medan Timur 159.

Sedangkan Tahun 2013 dari Januari hingga tidak diberlakukannya melalui persidangan pada Bulan April kemarin, terdata sebanyak 4.351 akte diterbitkan meskipun hanya warga di 14 Kecamatan se-Kota Medan yang mengikutinya.

"Sangat jauh berbanding ya,meski tahun 2013 hanya 4 bulan saja tapi jumlahnya jauh lebih besar itupun hanya 14 kecamatan saja," ujar Seriati.

Alasannya kata Seriati adalah karena sejak bulan Desember 2012, pihaknya melakukan sidang keliling setiap kecamatan sehingga angka itu dapat tercapai.

Adapun data perkecamatan di Tahun 2013 yakni Marelan 394, Belawan 255, Labuhan 265, Medan Deli 422, Medan Timur 152, Perjuangan 181, Tembung 327, Denai 327, Amplas 332, Sunggal 530, Johor 334, Tuntungan 111, Selayang 506 dan terakhir Helvetia sebanyak 215 akte kelahiran melalui proses pengadilan.

"Itulah jumlah akte setiap kecamatan yang telah didata oleh pihak kami meski menurut kami itu belum seberapa dibanding jumlah yang belum memiliki akte kelahiran," ujar Seriati.

Disdukcapil Kebanjiran Ratusan Pemohon Akte Kelahiran

Setelah proses pengurusan akte kelahiran untuk umur 1 tahun keatas sudah tidak melalui proses pengadilan lagi, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Medan kebanjiran ratusan warga yang hendak memohon pengurusan akte kelahiran anaknya.

Kabid Capil Disdukcapil Kota Medan, Seriati mengatakan, saat ini warga yang datang ke kantor itu untuk mengajukan permohonan penerbitan akte kelahiran mencapai 150 permohonan perharinya.

"Wah saat ini memang kita cukup dibuat sibuk karena setiap harinya permohonan yang masuk ke kita hingga 150," kata Seriati.

Ia mengungkap kalau sebenarnya angka 150 itu belum seberapa bila dibandingkan saat menjelang diberlakukannya surat edaran Mahkamah Konstitusi (MK) No. 6 Tahun 2012 di bulan Desember tahun 2011 lalu, yang perharinya bisa mencapai 800-900 warga pemohon.

"Wow kita yang ampun kali waktu akhir tahun 2011 jelang diberlakukannya akte melalui pengadilan, luar biasa sampai malam kami kerja, orang pemohonnya 800 sampai 900 orang," katanya.

Namun menurutnya, sebelum itu pihaknya hanya menerima sekitar 50 pemohon setiap harinya, sehingga seperti saat ini ada sebanyak 150 cukup membuat repot pihaknya. Apalagi gedung kantor Disdukcapil memang tidak terlalu besar untuk menampung sekian banyak orang.

Walau demikian kondisi dilapangan, Seriati mengharapkan warga tidak menjadi bingung sehingga saat pengurusan menyerahkan kepada calo karena pengurusan akte kelahiran telah kembali seperti yang lama, dengan syarat lama dan hanya dengan administrasi Rp 10 ribu.

"Gak ada susahnya sekarang ini mengurus akte, datang saja, saratnya kembali ke yang lama jadi warga jangan mau diuruskan sama calo, lagipula administrasi 10 ribu aja kok," ujar Seriati.

Lagipula tambah Seriati, jika akte diurus oleh orang lain bisa jadi itu palsu, apalagi untuk mengidentifikasi akte kelahiran asli atau palsu memang sangat suli kecuali hanya bisa dilihat dari perbedaan tanda tangan saja, itupun masih cukup sulit.

Terakhir Seriati mengungkapkan jika pihaknya saat ini memberlakukan dua azas untuk pengurusan akte kelahiran yaitu untuk kelahiraan Tahun 2006 kebawah dipakai Azas Domisili dan untuk kelahiran 2007 keatas memakai azas peristiwa.

Maksud Azas Domisili adalah warga pemohon akte kelahiran disesuaikan dengan dimana ia bertempat tinggal saat ini meski ia lahirnya didaerah manapun sedangkan Azas Peristiwa merupakan pemohon yang disesuaikan dengan dimana tempat kelahirannya.(bhc/and)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]