Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Lapas
7.483 Narapidana di DKI Jakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriah, 46 Napi Langsung Bebas
2022-05-04 07:23:08

JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H/Lebaran 2022 kepada narapidana di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kemenkumham DKI Jakarta merilis sebanyak 7.483 orang narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi. Adapun 46 orang narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas. Data tersebut dihimpun oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Minggu (1/5).

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, usai menunaikan ibadah sholat Ied Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Senin (2/5).

Dalam kesempatan itu, Ibnu Chuldun membacakan amanat tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly.

"Hari Raya Idul Fitri dimaknai sebagai hari raya kemenangan, kesucian dan kekuatan. Sebulan penuh berpuasa, kaum muslimin diharapkan dapat terlahir kembali dengan fitrah kemanusiaan yang suci, bersih dari dosa dan mendapat kekuatan baru."

Ibnu Chuldun berharap para Narapidana dapat mempertahankan nilai-nilai Ramadhan dan dapat merealisasikan di dalam kehidupan nyata, baik sebagai individu, maupun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat maupun berbangsa bernegara.

“Remisi yang Saudara peroleh hari ini merupakan bentuk penghargaan perilaku yang Saudara tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA. Semoga Remisi Khusus ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berusaha menjadi manusia yang lebih baik," tutur Ibnu Chuldun.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 675 narapidana dengan hukuman bebas penjara di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkap, remisi bebas itu merupakan penghargaan bagi sejumlah narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Pemberian Remisi Idul Fitri 1443 Hijriah diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," kata Rika kepada wartawan, Senin (2/5).

Berdasarkan data Kemenkumham per 22 April 2021 terdapat 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah keseluruhan itu, tercatat 203.206 narapidana yang beragama Islam.

Sementara itu, pemerintah juga memberikan remisi atau pengurangan sebagian masa waktu penahanan kepada 139.232 napi.

Adapun jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 16.265 orang, dan disusul wilayah Jawa Timur sebanyak 14.395 orang serta Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.

Adapun pemberian remisi Idul Fitri ini, negara menghemat anggaran makan narapidana senilai Rp 72.123.435.000.(hh/bh/amp)


 
Berita Terkait Lapas
 
• Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
• Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
• Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
• Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
• Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]