Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Depok
7 Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Depok
Saturday 25 Aug 2012 09:23:39

Rapat Paripurna DPRD Depok (Foto: Ist)
DEPOK, Berita HUKUM - Bertempat di ruang rapat paripurna, beberapa pekan lalu Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian 7 Raperda Kota Depok dilaksanakan. Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD beserta Jajaran, Perwakilan Muspida, Kepala OPD, LSM, dan Media hadir dalam acara ini.

Rapat Paripurna penyampaian raperda ini berdasarkan SK. No. 188.34/817/1/HUK Perihal penyampaian 7 Raperda yaitu :

1. Raperda tentang bangunan dan IMB
2. Raperda, rencana tata ruang 2012-2032
3. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Daerah
4. Raperda Pengawasan ketertiban umum
5. Raperda no. 8 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Raperda Pemberdayaan UMKM
7. Perubahan perda no.5 thn 2007 tentang administrasi kependudukan

Karena adanya Peraturan perundang - undangan yang baru maka, perda tentang ke 7 raperda tersebut dibentuk.

Sementara itu, dalam sambutannya, Walikota mengucapkan rasa syukurnya karena telah memasuki hari 26 di bulan Ramadhan, kita masih dapat melaksanakan ibadah, dan penngabdian kepada negara. 7 raperda merupakan prolekda Pemerintah Daerah, yaitu:
1. Raperda tentang bangunan dan IMB
2. Raperda, rencana tata ruang 2012 - 2032
3. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Daerah
4. Raperda Pengawasan ketertiban umum
5. Raperda no. 8 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Raperda Pemberdayaan UMKM
7. Perubahan perda no. 5 thn 2007 tentang administrasi kependudukan

Adapun yang menjadi dasar adalah sehubungan terbitnya peraturan perundangan baru maka dibentuk perda baru. Perda perusahaan air minum daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, tujuan kontribusi pada investasi jangka panjang, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sambungnya, sehubungan tentang pemberdayaan UMKM perlu dibentuk perda. Karena UMKM sebagai unsur perkembangan ekonomi daerah, perlu diberikannya dukungan dan perlindungan, sehingga mampu meningkatkan peran dan ekonomi masyarakat di Depok.

Terkait masalah IMB, sebelumnya telah ditetapkan perda no. 3 thn 2006 dan telah dicabut tentang perda no. 12 thn 2012 tentang imb, mengenai persyaratan dan teknis imb perlu dibuat reguliasi baru. Begitu juga perda no. 14 tentang administrasi kependudukan disusun dalam rangka upaya menciptalan tertib administrasi kependudukan. Agar pelaksanaannya, terpadu, terarah, dan berkesinambungan, sesuai dengan laju pertumbuhan Kota Depok.

Sehingga pelaksanan admisitrasi kependudukan. dalam Kuantitas dan kualitas pelayanannya dapat meningkat.

Di akhir sambutan, Beliau mengatakan semoga ke - 7 Raperda tersebut dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara, khususnya mewujudkan Depok yang maju dan sejahtera", tuturnya.(bhc/wg/rat)


 
Berita Terkait DPRD Depok
 
7 Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Depok
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]