Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
2020-11-16 18:29:36

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menanyakan pelaku pencurian sepeda.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 7 pelaku spesialis pencurian sepeda. 7 pelaku terdiri dari 4 pelaku pencurian dan 3 sebagai penadah.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh pelaku yang berhasil dibekuk merupakan hasil pengembangan dari 4 laporan polisi yang diterima sejak Oktober hingga November 2020 dan ditindaklanjuti oleh Jatanras Polda Metro Jaya.

"Dari hasil laporan yang didalami oleh teman-teman Jatanras. Berhasil mengamankan tujuh pelaku dan masih ada satu lagi yang masih DPO, dengan perannya masing-masing," ujar Yusri.

Berikut data lengkap dan peran dari para pelaku:

1. ETB alias Ambon, Laki-laki, umur 31 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
2. RH alias Ryan alias Ozi, Laki-laki, umur 22 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
3. YI alias Yono, Laki-laki, umur 26 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
4. AS alias RT Dede, Laki-laki, umur 39 tahun, (peran : Penadah);
5. E alias Endang, Laki-laki, umur 50 tahun, (peran : Penadah);
6. T alias Iyus alias Loreng, Laki-laki, umur 35 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
7. M, Laki-laki, umur 65 tahun, (peran : Penadah).

Sementara 1 pelaku lagi berinisial ER masih buron alias DPO (daftar pencarian orang).

Modus para pelaku, lanjut Yusri, sama seperti modus pencurian kendaraan roda dua.

"Mereka rata-rata mengincar melakukan patroli dulu, melihat ada rumah yang ada sepedanya, kemudian lihat situasi aman baru mereka bergerak untuk melakukan aksinya," terang Yusri.

Selain menangkap para pelaku, Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti sebanyak 34 sepeda dengan berbagai macam merek.

"Dari penadah ini kami temukan 34 sepeda berbagai merek dan jenis," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

Yusri menambahkan, kepada warga masyarakat apabila ada yang kehilangan segera datang dan mengambil sepeda.

"Silahkan datang (bagi yang kehilangan sepeda) ke Jatanras Ditreskrimum Polda Metro," ucapnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]