Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
2020-11-16 18:29:36

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menanyakan pelaku pencurian sepeda.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 7 pelaku spesialis pencurian sepeda. 7 pelaku terdiri dari 4 pelaku pencurian dan 3 sebagai penadah.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh pelaku yang berhasil dibekuk merupakan hasil pengembangan dari 4 laporan polisi yang diterima sejak Oktober hingga November 2020 dan ditindaklanjuti oleh Jatanras Polda Metro Jaya.

"Dari hasil laporan yang didalami oleh teman-teman Jatanras. Berhasil mengamankan tujuh pelaku dan masih ada satu lagi yang masih DPO, dengan perannya masing-masing," ujar Yusri.

Berikut data lengkap dan peran dari para pelaku:

1. ETB alias Ambon, Laki-laki, umur 31 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
2. RH alias Ryan alias Ozi, Laki-laki, umur 22 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
3. YI alias Yono, Laki-laki, umur 26 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
4. AS alias RT Dede, Laki-laki, umur 39 tahun, (peran : Penadah);
5. E alias Endang, Laki-laki, umur 50 tahun, (peran : Penadah);
6. T alias Iyus alias Loreng, Laki-laki, umur 35 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
7. M, Laki-laki, umur 65 tahun, (peran : Penadah).

Sementara 1 pelaku lagi berinisial ER masih buron alias DPO (daftar pencarian orang).

Modus para pelaku, lanjut Yusri, sama seperti modus pencurian kendaraan roda dua.

"Mereka rata-rata mengincar melakukan patroli dulu, melihat ada rumah yang ada sepedanya, kemudian lihat situasi aman baru mereka bergerak untuk melakukan aksinya," terang Yusri.

Selain menangkap para pelaku, Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti sebanyak 34 sepeda dengan berbagai macam merek.

"Dari penadah ini kami temukan 34 sepeda berbagai merek dan jenis," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

Yusri menambahkan, kepada warga masyarakat apabila ada yang kehilangan segera datang dan mengambil sepeda.

"Silahkan datang (bagi yang kehilangan sepeda) ke Jatanras Ditreskrimum Polda Metro," ucapnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]