Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Presidential Threshold
7 Fraksi Sepakat Presidential Threshold Langgar Putusan MK
2017-05-02 08:48:21

Ilustrasi. Pilpres 2019.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 7 dari total 10 fraksi di DPR menyatakan mendukung ambang batas presidensial (presidential threshold) sebesar 0 persen. Artinya, dalam Pilpres 2019 nanti setiap parpol dapat mengusung calon presiden dan cawapres masing-masing.

Dijelaskan Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy bahwa 7 fraksi menilai Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 tentang keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada peniadaan Presidensial Threshold.

PKB, Hanura, PAN, Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat menilai keberadaan Presidensial Threshold bertentangan dengan Keputusan MK tersebut.

"Memang berkembang ada opsi Presidensial Threshold sama dengan Parliamentary Threshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Threshold yang lama (20 persen-25 persen). Persoalannya bukan di pilihan angka threshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5).

Namun begitu, pengajuan oleh masing-masing partai ini tidak menutup kemungkinan adanya koalisi antar parpol. Sehingga nantinya hanya akan ada 2 atau 3 calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik.

"Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," pungkasnya.

Lukman Edy sebagai Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu mengatakan, "Hanya Fraksi Golkar, PDIP, dan Nasdem yang menolak dan menghendaki Presidensial Threshold tetap 20 persen, sama seperti pemilu sebelumnya," jelasnya.

Dijelaskan politisi PKB ini, jika nantinya Pansus RUU Pemilu menyepakati pilpres tanpa presidential threshold, maka semua partai politik peserta pemilu bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Baik itu diusulkan oleh 1 partai politik saja, maupun gabungan partai politik," pungkasnya.(ian/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
• Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
• Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
• Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
• Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
• Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]