Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kecelakaan Kapal Laut
7 ABK WNI Kapal Shans 101 Hilang, 4 Orang Masih Dirawat
Monday 04 Feb 2013 23:01:34

Tim Medis Rusia saat melakukan penyelamatan kepada awak Kapal Shans 101 yang tenggelam.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tenggelamnya Kapal Ikan Shans 101 yang tenggelam di Laut Jepang (Laut Timur), 50 km dari desa Svetlaya Rusia pada tanggal 26 Januari 2013, masih menyisakan duka mendalam bagi para keluarga korban, terutama bagi keluarga 15 orang ABK yang dinyatakan hilang.

Dari 15 orang yang dinyatakan hilang saat kapal Shans 101 tenggelam, 7 orang merupakan warga negara Indonesia. "Ya, tujuh orang ABK kapal hilang dan masih terus dilakukan pencarian," kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, E Priatna di ruang kerjanya kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (4/2).

Dari 11 orang Indonesia, ABK Kapal Ikan Shans 101 yang berbendera Rusia tersebut, 4 orang selamat dan hingga saat ini masih mendapat perawatan di Rumah Sakit yang di Shaklin, Rusia.

Pihak KBRI Rusia telah bertemu dengan para korban yang selamat. "Sudah sempat menjenguk 4 orang korban, dirawat di rumah sakit di Shaklin, Rusia. Menjenguk, memberikan kepedulian, perhatian dan mereka tahu bahwa ada dari embassy sudah mendampingi mereka di rumah sakit," terang Priatna.

Dijelaskannya lagi bahwa Menurut laporan, KBRI menjenguk tanggal 31 Januari, "Mereka sudah bertemu dan mereka diperkirakan akan 1 minggu di rawat di rumah sakit, berarti kira-kira tanggal 7 ya, jadi tanggal 7 mereka akan keluar," ungkapnya.

"Karena untuk perawatan hingga saat ini, perawatan di kaki mereka masih terus dilakukan, sempat kena luka, keempat orang tersebut, terluka pada bagian kaki, kan dingin, kasihan sekali kondisi mereka, kalau kaki dingin itu kan bila tergores apa saja itu lecet," jelas Priatna.

"Alhamdulillah kami dan KBRI di Moskow terus memantau, terus mengikuti. Pihak sana (Pemerintah Rusia) kooperatif memberikan perhatian yang baik, kita juga memantau terus," pungkas Priatna.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]