Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jamsostek
600 Perusahaan di Jambi Tunggak Iuran Jamsostek
Wednesday 13 Mar 2013 09:27:45

Ilustrasi, Kartu Peserta Jamsostek.(Foto: Ist)
JAMBI, Berita HUKUM - Sebanyak 600 perusahaan di Provinsi Jambi masih menunggak iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Hingga akhir 2012, angka tunggakan mencapai Rp 5 miliar lebih. Angka ini dihitung berdasarkan setoran akhir oleh perusahaan dan diterima PT Jamsostek.

Hermanto B, Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Jambi, mengatakan meningkatnya jumlah tunggakan ini karena kelalaian perusahaan serta kesulitan keuangan pada perusahan tersebut. Selain itu, ada unsur ketidakmampuan perusahaan.

Ada perusahaan yang secara fisik aktif namun secara operasional mereka tidak aktif. Sekitar 60 persen di antaranya termasuk perusahaan yang tidak lancar. Selebihnya memang macet, kata Hermanto, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (12/3).

PT Jamsostek Jambi telah mengirimkan surat peringatan dan imbauan kepada perusahaan agar secepatnya menyelesaikan kewajiban tersebut. Ini dilakukan mengingat adanya perusahaan yang menunggak mulai satu bulan hingga tiga bulan.

Dikatakan Hermanto jumlah tenaga kerja yang sudah menjadi peserta Jamsostek sekarang berkisar 80 ribu tenaga kerja. Pendapatan premi PT Jamsostek selama tahun 2012 meningkat sebesar 15 persen. Pendapatan ini dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Tahun ini kita tragetkan pendapatan bisa tumbuh di atas tahun 2012 lalu, katanya.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Jamsostek
 
• Anggap Karyanya Dijiplak Jamsostek, Seorang Warga Gugat UU Hak Cipta
 
• Investasi Saham Triliun Rupiah PT Jamsostek Berpotensi Melanggar Undang-Undang
 
• Jamsostek Medan Siap Serahkan Layanan Kesehatan ke Askes
 
• Penuhi Hak Normatif Pekerja, Jamsostek Gandeng Kejaksaan
 
• Jamsostek: Waspadai Praktek Pura-Pura PHK Demi JHT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]