Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Sampang Madura
600 Muslim Syiah Terisolasi
Monday 27 Aug 2012 17:34:27

Warga Wilayah Sampang (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Konflik kelompok muslim anti Syiah dan Syiah di Sampang bukanlah kali pertama. Beberapa waktu lalu, konflik dengan isu agama tersebut sempat terjadi. Namun, berhasil mereda setelah pengikut Tajul Muluk diungsikan ke Lapangan Indoor di Sampang.

Konflik terus mereda setelah Tajul Muluk ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penistaan agama, dan akhirnya divonis hukuman dua tahun penjara. Namun, ketenangan warga kembali terusik dengan konflik yang kembali pecah antara pengikut Tajul Muluk yang mengaku Syiah dengan warga setempat yang berbeda aliran.

Bahkan, konflik kali ini jauh lebih sadis. Dua orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka - luka. Tak hanya itu, sejumlah rumah juga menjadi sasaran amuk massa. Sedikitnya ada empat rumah rata dengan tanah setelah dibakar massa yang tidak menghendaki ajaran Tajul Muluk.

Kejadian tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Baik pihak Syiah maupun dari kalangan Ahlussunah Wal Jamaah. Sekretaris Jenderal Ahlul Bait Indonesia Ahmad Hidayat maupun Sekretaris Badan Silaturahmi Ulama Madura (Basra) Badrut Tammam mengatakan, semua pihak telah kecolongan.

Mereka mengatakan, hal itu karena selama ini koordinasi kedua belah pihak dengan aparat keamanan dan pemerintah sudah dilakukan untuk melakukan antisipasi terjadinya konflik susulan seperti yang terjadi kemarin. "Kita semua kecolongan", ungkap Ahmad Hidayat yang berencana hari ini Senin, (27/8) datang ke Sampang.

Ahmad Hidayat mengatakan, dirinya menduga ada pembiaran terhadap aksi anarkis kemarin. "Sepertinya, ini ada pembiaran - pembiaran. Dibiarkan diintimidasi", ungkap Ahmad Hidayat yang saat dihubungi berada di Jakarta.

Ahmad Hidayat mengatakan, "Saat ini setidaknya ada 144 kepala keluarga (KK) yang merupakan jamaah muslim Syiah di lokasi konflik. Dari 144 KK tersebut, terhitung sekitar 600 jiwa yang menjadi pengikut Tajul Muluk, Sampai saat ini (kemarin, Red) mereka terisolasi karena kondisi di lokasi kejadian chaos", paparnya.

Informasi dari tokoh NU di Sampang yang enggan namanya dikorankan mengatakan, kedua belah pihak yang bertikai sama - sama menggunakan bom molotov. "Selain membawa senjata tajam, mereka juga membekali diri dengan bom molotov dan bondet. Sehingga, warga nahdliyin dipancing emosinya", terang tokoh tersebut.(bhc/jpn/rt)


 
Berita Terkait Sampang Madura
 
• Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
 
• Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
 
• Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
 
• Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
 
• ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]