Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
6 Tahanan Kasus PON Riau Diperiksa KPK
Wednesday 23 Jan 2013 12:19:15

Mobil tahanan KPK yang mengangkut 6 tahanan kasus PON Riau yang diperiksa hari ini, Rabu (23/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/1) memeriksa enam tersangka kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Sebetulnya, ada tujuh tersangka yang ditahan KPK, Selasa (15/1) lalu. Mereka adalah anggota DPRD Riau non aktif yang terjerat kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

Priharsa Nugraha, kapala bagian pemberitaan dan Informasi KPK menjelaskan bahwa KPK terus mendalami kasus ini. Sebetulnya ada tujuh tersangka yang bersamaan oleh KPK pada tanggal 15 lalu. Tapi kali ini KPK hanya memeriksa enam tersangka, yaitu Adrial Ali, Abu Bakar Sidik, Muhammad Roem Zein, Zulfan Heri, Tengku Muazza, dan Syarif Hidayat. "Iya benar, hari ini KPK memeriksa 6 anggota DPRD Riau. Diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa, Rabu (23/1).

Ketujuh anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus pesta olahraga empat tahunan ini. Kasus ini mencuat dari tertangkap tangan suap senilai Rp 900 juta terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6 tahun 2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur tentang venue menembak dan main stadium PON XVIII Riau 2012.

KPK menegaskan bahwa pihaknya terus memburu aktor-aktor lain. Lembaga superbody ini juga mengaku sedang melakukan penyelidikan guna membuka rantai korupsi dalam kasus ini.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, Gubernur Riau sendiri, Rusli Zainal juga akan terseret dalam sel KPK. Rusli sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]