Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
6 Pejabat Kementan Diperiksa Terkait BLBU Rp 209,8 Miliar
Monday 29 Jul 2013 21:54:33

Kapuspenkum Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi, Senin (29/7) sebelum acara buka puasa bersama para Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 6 orang saksi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), guna pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I.

"Ketujuh orang Saksi dari Kementan RI tersebut yaitu Fahmi, Pejabat Pembuat Komitmen, Inspektur Jenderal Kementan RI di Tahun 2012, dan Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi BLBU Tahun 2012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (29/7) di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Disebutkan Untung lagi bahwa saksi lainnya dalam kasus ini yaitu, untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dipanggil untuk diperiksa, saksi Ir. Dhani P,MM, Provinsi Riau dipanggil saksi Dr. Bambang Budhiyanto, Provinsi Bengkulu dipanggil saksi Ir. Sigit Setiawan, MM, Provinsi Bangka Belitung (Babel), dipanggil saksi Gempur Aditiya, dan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dipanggil saksi Ir. Wasito Hadi.

Kasus BLBU Paket I ini seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan S, selaku Direktur Utama PT Hidayat Nur Wahana (HNW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi benih di Kementan yang nilai kontrak mencapai Rp. 209.800.050.000 (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kejagung sendiri melalui Kapuspenkum Untung menerangkan bahwa kasus ini bermula karena dugaan kuat adanya rekayasa pelelangan atau tender dan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]