Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Habib Rizieq
6 Laskar FPI Tewas Didor, Eksekutor Bisa Diancam Hukuman Mati
2020-12-18 09:56:30

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, eksekutor ataupun pimpinan Kepolisian RI (Polri) yang ditugaskan menghabisi enam (6) nyawa laskar anggota Front Pembela Islam (FPI), bisa diancam pidana mati atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana.

Fickar lantas menjelaskan, kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

"Eksekutor dan pimpinan yang ditugaskan dapat dikenakan sebagai kejahatan kemanusiaan (crimed against humanity), baik sebagai pelaksana, maupun intelektual dader (pelaku) dapat disangkakan pasal 340 j, pasal 338 jo, pasal 55 KUHP," kata Fickar dalam pesan singkat yang diterima Tagar di Jakarta, Rabu (16/12).

Perlu diketahui, kejahatan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Fickar menegaskan, apabila eksekutor yang secara sengaja menewaskan enam nyawa laskar FPI terbukti melanggar pasal tersebut, maka konsekuensinya teramat berat.

"Ya, (pidana mati atau) seumur hidup atau 20 tahun," ucapnya menegaskan.

Selain itu, kata Fickar, eksekutor ataupun pihak yang menyuruhnya menghabisi nyawa warga sipil juga bisa tersandung pasal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Yang berupa pembunuhan dan lain-lain. Juga bisa disangkakan melanggar Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata dia.

Sementara, Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai kasus penembakan terhadap enam laskar FPI janggal, lantaran narasi polisi berubah-ubah.

"Dari narasi yang berubah-ubah, jelas sekali kejanggalan pembunuhan 6 anggota FPI itu," tulis Fadli lewat @fadlizon, dikutip Tagar, Rabu, 15 Desember 2020.

Maka itu, Fadli meminta polisi bersikap transparan, termasuk membuka pelaku penembakan yang membuat nyawa enam laskar melayang.

"Sekarang sebaiknya dibuka siapa pelaku/eksekutor penembakan. Jangan disembunyikan!" kata politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Kapoda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku, anggotanya sempat melakukan baku tembak melawan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan enam nyawa melayang, semuanya dari anggota FPI sedang dari pihak polisi tidak ada yang terluka.

Namun, insiden baku tembak dibantah keras oleh Sekretaris Umum FPI Munarman. Menurut dia, anggota FPI terbiasa bertempur dengan tangan kosong, dilarang membawa senjata ataupun bahan peledak.(tegar.id/bh/sya)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]