Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
6 Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Mengadu ke Komisi III
Wednesday 05 Jun 2013 09:33:12

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menerima pengaduan 6 Ikatan Alumni perguruan tinggi yaitu UI, ITB, IPB, ITS, Trisaksi dan UPN Veteran Yogyakarta. Mereka melaporkan kejanggalan pengungkapan kasus bioremediasi Chevron yang telah mengkriminalisasi anak bangsa, yang memiliki keahlian di bidangnya.

"Sedari awal penyelidikan, penyidikan hingga persidangan kasus ini penuh kejanggalan dan keganjilan. Bioremidiasi sebagai opsi mitigasi dampak lingkungan dari cemaran limbah minyak bumi adalah ranah ilmiah, didasari kontrak antar-perusahaan swasta yang adalah ranah perdata, oleh Kejaksaan Agung dipaksa digusur ke ranah hukum pidana," kata Rudi Johanes dari UI dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

Ia menambahkan fakta persidangan menunjukkan dakwaan JPU tidak mendasar. Majelis hakim juga telah mengabaikan keterangan saksi meringankan dari Kemeneg LH, ESDM dan SKK Migas. Dari 7 rekan mereka yang berperkara di pengadilan, 2 orang telah dinyatakan bersalah.

"Kejanggalan dan keganjilan proses hukum yang dialamai oleh rekan-rekan kami dikonfirmasi oleh temuan Komnas HAM, telah terjadi 11 variabel kejanggalan dan pelanggaran atas 4 komponen HAM," tegasnya. Aliansi 7 alumni berharap Komisi III dapat memanggil Kejaksaan Agung dan mempertanggungjawabkan perlakuan sewenang-wenang terhadap rekan-rekan mereka.

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi menyebut kesenjangan pemahaman antara penegak hukum dengan perkembangan keilmuan telah membuat kasus ini mendapat sorotan. "Bioremidiasi inikan ilmu yang belum lama, jadi aparat penegak hukum belum paham betul, kalau banyak kejanggalan di kasus ini kelihatan aparat hukum kita lemah," paparnya.

Politisi FPAN ini mengusulkan agar Komisi III melakukan gelar perkara untuk memahami permasalahan dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan mitra kerja terkait lainnya.(iky/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]