Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pekerja Asing
51 TKA Asal Cina Tanpa Dokumen Lengkap Diusir dari Aceh
2019-01-21 05:23:25

Tampak para TKA asal Cina yang diusir dari Aceh saat di bandara (Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh memergoki 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina (Tiongkok) yang bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd yang lokasinya berada di PT Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar.

TKA tersebut diketahui tanpa dokumen lengkap saat digrebek oleh Dinas Tenaga Kerja Aceh. Dari jumlah itu, satu tenaga kerja dinyatakan ilegal.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata mengatakan, awalnya Dinas Tenaga Kerja meminta para TKA untuk melengkapi dokumen kerja. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan, lalu pihaknya meminta TKA tersebut meninggalkan Aceh.

Pihaknya memberi waktu hingga Sabtu sore, untuk TKA keluar dari Aceh. Sementara satu orang yang dinyatakan ilegal, langsung di deportasi ke Negera asalnya.

"Sabtu sore Disnaker akan memastikan bahwa seluruh TKA harus keluar dari Aceh paling telat Pukul 18:00 WIB," kata Wiratmadinata saat dikonfirmasi pada Jumat malam (18/1).

Jika para TKA ini tetap tidak mengindahkan permintaan itu, lanjut Wira, maka pihak Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas. Proses keluarnya para TKA itu juga jadi tanggung jawab perusahaan. Selanjutnya tugas pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah mereka akan di deportasi keseluruhan atau hal lainnya.

"Pihak perusahaan tidak kooperatif, semuanya (TKA) dikeluarkan dari Aceh," sebutnya.

Sementara, dalam proses pengawalan petugas Disnaker dan Polda, 51 TKA (Tenaga Kerja Asing) asal Tiongkok, akhirnya Sabtu sore, meninggalkan wilayah hukum Aceh dengan menumpang pesawat Lion Air menuju Jakarta.

"Sudah berangkat semua. Dikawal sampai masuk pesawat. Dikawal pihak Disnaker dan pihak keamanan, polisi, dll. Jadi dari sisi Pemerintah Aceh, tugas dan kewajiban kita sudah selesai. Semoga ini jadi pembelajaran di masa depan," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, Sabtu malam (19/1).(Randi/kanalaceh/kba/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]