Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Remisi
51 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Waisak
Saturday 25 May 2013 19:13:28

Ilustrasi.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Sejumlah 51 narapidana beragama Budha yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatera Utara mendapatkan remisi khusus keagamanan dalam memperingati Hari Raya Waisak tahun ini, Sabtu (25/5).

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumhan Sumut, Hasran Sapawi, melalui seluler mengatakan ke 51 narapidana itu dalam memperoleh remisi khusus keagamaan pastinya telah melewati masa tahanan tertentu dengan syarat utamanya yakni berkelakuan baik selama didalam tahanan.

"Jadi memang namanya remisi khusus keagamaan. Tetapi tidak serta merta karena mereka beragama itu langsung mendapatkan remisi khusus ini. Terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana, sebelum akhirnya mendapatkan remisi khusus tersebut. Sebut saja hal umum seperti berkelakuan baik, dan menjalani priode masa tahanan tertentu," ujar Hasran.

Tambahnya, untuk penilaiannya tidak dilakukan secara langsung oleh pihak Kanwil Kemenkumham Sumut, namun melalui pejabat-pejabat di Rutan maupun Lapas bersangkutan. Dimana prosesnya kemudian pejabat tersebut mengajukan ke Kanwil Kemenkumhan, dan akan diterbitkan surat pemberitahuan.

Masih menurut Hasran, namun belum tentu semua yang diajukan oleh pejabat itu dapat disetujui pemberian remisinya karena bila syaratnya tidak terpenuhi, Kanwil Kemenkumham Sumut bisa saja menolaknya.

Namun, data terperinci berapa jumlah waktu remisi yang diberikan serta tentang rutan atau lapas mana saja narapidana yang memperoleh remisi masih belum bisa didapatkan karena pada saat itu Hasran beralasan datanya tertinggal dikantor dan kantor tutup karena memang libur.(bhc/and)


 
Berita Terkait Remisi
 
• 175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
• Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
• Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
• 12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
• Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]