Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kabut Asap
500 Prajurit TNI Siap Padamkan Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan
Tuesday 22 Sep 2015 20:15:09

Asops Panglima TNI Mayjen TNI Fransen G. Siahaan S.E. mewakili Panglima TNI bertindak Irup pemberangkatan 500 prajurit TNI dari jajaran Divisi Infanteri-2/Kostrad TNI AD yang tergabung dalam Satgas Pemadaman Kebakaran Hutan.(Foto: Istimewa)
MALANG, Berita HUKUM - Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Mayjen TNI Fransen G. Siahaan S.E. mewakili Panglima TNI bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pemberangkatan 500 prajurit TNI dari jajaran Divisi Infanteri-2/Kostrad TNI AD yang tergabung dalam Satgas Pemadaman Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan dibawah pimpinan Letkol Inf Aminton Manurung selaku Dansatgas, di Pangkalan TNI Angkatan Udara Abdulrachman Saleh Malang, Jawa Timur, Selasa (22/9).

Dalam amanat Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang dibacakan oleh Asops Panglima TNI antara lain mengatakan, kepada setiap Satgas harus dapat menyisir setiap sudut-sudut hutan yang berpotensi timbulnya titik-titik api kebakaran, dengan mengefektifkan alat pemadaman yang dibawa atau memanfaatkan sesuatu di hutan untuk dijadikan alat pemadaman, yang pasti para prajurit tidak boleh menyerah dan harus terus berusaha dengan totalitas kerja tinggi.

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan kepada Satgas pemadam kebakaran, untuk melakukan tindakan polisionil, bila ditemukan tindakan oknum pelaku pembakaran hutan, sekaligus menjaga masyarakat yang tidak terlibat dalam pemadaman. Laksanakan koordinasi dan bangun sinergitas dengan lembaga-lembaga terkait di wilayah, agar pelaksanaan tugas pemadaman dapat berjalan dengan cepat, lancar dan aman.

“Perhatikan faktor keamanan dalam situasi dan kondisi apapun, karena itu merupakan bagian dari tugas para prajurit. Gunakan alat keselamatan kerja secara benar sesuai ketentuan, karena hal ini juga bagian dari keselamatan diri serta tercapainya pelaksanaan tugas dengan baik dan berhasil”, ujar Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.(tni/bh/sya)


 
Berita Terkait Kabut Asap
 
Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
 
1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
 
1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
 
Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
 
PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]