Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Flame Turbine
5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
Thursday 20 Mar 2014 17:43:18

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini melaksanakan penyerahaan 5 orang tersangka tindak pidana korupsi proses pengadaan flame turbine senilai Rp23,942 miliar pada pekerjaan life time LTE major overhouls gas turbine GT PLTG sektor pembangkit Belawan tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009.

Dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan 6 orang tersangka yang telah ditahan Kejagung, yaitu Albert Pangaribuan, General Manager, Edward Silitonga, Manager Perencana, Ferdinand Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Fahmi Rizal Lubis, Manager Produksi, Robert Manyuazar, Ketua Panitia Lelang, dan mantan Manager Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Hermawan Arief Budiman.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa hasil perkembangan penyidikan sejak tanggal 21 Oktober, Hermawan Arief Budiman ditetapkan sebagai tersangka. "Kejaksaan telah menetapkan mantan Manager Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Hermawan Arief Budiman sebagai tersangka," kata Yusuf Negeri Medan.

"Berkas perkara terhadap lima orang tersangka berdasarkan hasil penelitian, pada tanggal 18 Maret 2014 telah dinyatakan lengkap (P21)," tulis Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, dalam keterangannya, Rabu (19/3).

Untung menyebutkan berkas kelima tersangka itu sudah lengkap kecuali tersangka M Bahalwan. Bahalwan adalah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang bertugas sebagai bagian administasi dari Mapna Co yang memenangi tender dengan PLN dalam proyek ini.

Kelima tersangka tersebut adalah Rodi Cahyawan (Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Muhammad Ali (Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Chris Leo Manggala (Mantan GM Kitsbu), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (mantan Dirut PT NTP).

Berkas mereka dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor (berturut-turut): B-16, B-17, B-18, B-19, B-20/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014.

"Dengan didasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan akan secepatnya dilaksanakan oleh penyidik," kata Untung.

"Adapun kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah sebesar Euro 25.224.064,08 atau sekitar kurang lebih Rp 337.429.393.537," imbuhnya.

Padi tadi pada pukul 07:30 wib telah berangkat Tim penyidik Kejaksaan dan kelima tersangka ke Medan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
• 5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
• Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
• Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
• Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
• Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]