Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gorontalo
5 Sungai Besar di Gorontalo Telah Tercemar
Monday 26 May 2014 21:22:29

Tampak Sungai Bolango di Gorontalo.(Foto: Istimewa)
GORONTALO. Berita HUKUM - 5 Sungai besar di Provinsi Gorontalo, kualitas airnya telah tercemar. Ini diakibatkan selain perilaku masyarakat yang masih sembarangan membuang kotoran dan sampah ke sungai, juga akibat akfitas tambang di dekat sungai tersebut.

“Ini hasil pemantauan Badan Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi Informasi (Balihristi) Provinsi Gorontalo sejak tahun 2009 terhadap mutu air di 5 sungai yakni, Sungai Paguyaman, Sungai Buladu, Sungai Andagile, Sungai Taluduyuno, dan Sungai Bulango,” kata Ir. Rugaya Biki, Kepala Bidang Pengkajian dan Penataan Lingkungan Balihristi Provinsi Gorontalo, Senin (26/5).

Rugaya menerangkan, dari hasil pantauan, hulu yang biasanya mutu air masih sangat baik ternyata bisa dikatakan telah tercemar atau cemar sedang. Artinya, didaerah tersebut telah ada aktifitas manusia yang membuang kotoran (buang air besar), sampah, dan juga tambang, baik tambang perusahaan maupun tambang rakyat.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Balihristi, selain melibatkan Badan lingkungan hidup dan Pemerintah daerah setempat, juga kerap mengundang para stakeholder agar persoalan ini harus mendapat perhatian serius.

“Kita pernah buat rekomendasi, khususnya tambang rakyat, agar kegiatan mereka bisa legal, dengan memberi solusi dengan tambang ramah lingkungan. Selain itu memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan dinas terkait seperti Dinas kesehatan, PU, balai sungai dan pemerintah daerah seperti jambanisasi ” paparnya.

Dan tidak kalah penting lanjutnya, total 31 perusahaan tambang yang melakukan aktifitasnya di provinsi Gorontalo, belum ada yang dapat ijin lingkungan atau tidak memenuhi kaidah-kaidah lingkungan.

“Alasan mereka masih eksplorasi, padahal aktifitas mereka bisa sudah bisa dikatakan eksploitasi. Dan sudah mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat. Padahal pemberian ijin lingkungan hidup kewenangannya ada di provinsi ” tandas Rugaya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]