Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Flame Turbine
5 Saksi Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi Flame Turbine
Thursday 28 Feb 2013 22:21:40

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23,9 Miliar pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 PLTG Sektor Pembangkit Belawan, tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009, Kamis (28/2).

5 orang yang diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung, masing-masing Ermawan Arief Budiman Manager PT PLN Sektor Belawan, M Irfan Kepala Seksi Perbekalan PT PLN Sektor Belawan, Syafi'i Kepala Gudang PT PLN Sektor Belawan, R Tambunan Asisten Manager Pemeliharaan PT PLN Sektor Belawan dan Tugino Ponisan Staf Gudang PT PLN Sektor Belawan.

Pada pukul 09:30 WIB kelima saksi hadir memenuhi panggilan Jaksa Penyidik, dan pada pokoknya pemeriksaan mengenai kronologis proses penerimaan barang hasil pengadaan dari CV Sri Makmur yang telah dinyatakan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja oleh tim panitia pemeriksa mutu barang, padahal berbeda dengan spesifikasi yang diinginkan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
• 5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
• Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
• Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
• Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
• Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]