Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Premanisme
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
2024-09-29 21:03:17

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penetapan 2 tersangka kasus aksi premanisme pembubaran paksa diskusi diaspora di Hotel Kemang Jakarta Selatan (28/9).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap lima orang pelaku terkait aksi premanisme pembubaran paksa diskusi diaspora yang terjadi di Hotel Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu kemarin (28/9).

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi mengatakan, dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diantaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan," kata Djati, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).

Djati mengatakan tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," kata Djati.

Selanjutnya Djati menyebutkan dari hasil pemeriksaan, dalam pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.

"Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya," sebutnya.

Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi premanisme. Polda Metro Jaya, lanjut dia, akan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

"Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan," pungkas Djati.

"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 351 KUHP.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Premanisme
 
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
 
Polres Tenggarong Dipuji Presisi Karena Basmi Premanisme
 
Aksi 'Premanisme' Berkedok Sekuriti Resahkan Penghuni Ruko Permata Ancol
 
Polisi Bekuk Premanisme di Diskotik Bandara yang Mengakibatkan 2 Korban Tewas
 
Tim Advokasi MJ Dihadang Warga, Negara Punya Mandat Hentikan Premanisme
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional
Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]