Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Presidential Threshold
5 Partai Usung Presidential Threshold 25 Persen, Yusril: Mereka Anti Demokrasi!
2017-07-18 06:10:17

Ilustrasi. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - lima paket krusial revisi Undang-Undang yang didalamnya terdapat poin tentang ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold (PT) akan diputuskan dalam sidang paripurna pada 20 Juli 2017.

Namun demikian, hingga kini belum ada kesepakatan antar fraksi yang menolak dan mendukung terhadap usulan Presidential Treshold 25 persen. Dalam hal ini, terdapat lima partai yang tetap mendukung usulan Presidential Threshold 25 persen.

Lima partai besar yang tetap mendukung Presidential Threshold 25 persen tersebut yakni, PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, dan Hanura. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap lima partai yang tetap ngotot mendukung Presidential Threshold 25 persen itu anti demokrasi.

"Kelima partai itu anti demokrasi dan konstitusi. Yang ada di kepala mereka hanya kepentingan," kata Yusril saat dikonfirmasi Okezone, Senin (17/7).

Menurut Yusril, lima partai besar tersebut sengaja mendukung Presidential Treshold 25 persen karena ingin menjegal partai lain yang ingin ?mengusung calon presiden pada Pemilu serentak 2019.

"Kepentingannya adalah calon mereka ?saja yang bisa maju, namun mencoba menutup-nutupinya dengan alasan-alasan di luar logika hukum sama sekali," pungkasnya.(muf/okezone/bh/sya)



 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
• Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
• Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
• Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
• Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
• Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]