Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Makar
5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
2017-04-04 06:22:32

Ilustrasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/12).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan permufakatan makar oleh Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath sebagai Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre, telah melakukan dua kali pertemuan membahas dugaan upaya permufakatan makar. Pertemuan pertama dilakukan di Kalibata, Jakarta Selatan dan pertemuan kedua di Menteng, Jakarta Pusat.

Lima tersangka kasus dugaan makar telah melakukan pertemuan dan menyiapkan sejumlah rencana untuk menggulingkan pemerintahan Indonesia yang sah, termasuk menduduki Gedung DPR-MPR RI.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Polisi telah menangkap lima orang tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Sudah kami tahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Jadi pada dasarnya yang bersangkutan kami kenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP. Jadi itu adalah permufakatan makar," ujar Kombes Argo di Jakarta, Senin (3/4).

Dikatakan Argo, tujuan utama pertemuan itu untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

"Jadi ada permufakatan di dua lokasi. Ada beberapa hal dihasilkan rapat. Selain menggulingkan pemerintah sah, juga ada pembahasan pemberian dana di situ. Ada dana yang direncanakan, ada beberapa dana ditelusuri dan kemarin juga digunakan kegiatan unjuk rasa, ada yang digunakan untuk sewa bus, logistik semua ada di situ. Di tempat pertemuan itu juga akan duduki DPR-MPR," katanya.

Menurutnya, para tersangka sudah merinci langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menduduki Gedung DPR-MPR RI.

"Di situ sampai terinci, masuk ke gedung DPR-MPR ada beberapa jalan yang dilewati. Ada juga caranya untuk menabrakan kendaraan truk di pagar belakang DPR, ada juga tujuh pintu dari hasil rapat itu, gorong-gorong, jalan setapak. Jadi dengan asumsi bahwa kalau semua massa sudah masuk ke gedung DPR, akan kesulitan didorong keluar. Ini ada permufakatan dan niat," jelasnya.

Selain membahas kegiatan apa yang akan dilakukan, mereka juga membicarakan dana yang dibutuhkan sekitar Rp 3 miliar, penyidik sedang mendalami seputar dana Rp 3 miliar tersebut.

"Memang di sana disampaikan bahwa untuk jatuhkan pemerintah sah dibutuhkan dana Rp 3 miliar. Sedang kami dalami kembali," paparnya.

Menyoal apakah sudah diketahui siapa donator upaya makar yang rencananya akan dilaksanakan setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta, tanggal 19 April mendatang, Argo menyampaikan, polisi masih menyelidikinya.

"Belum dapat (siapa donaturnya). Sedang kami dalami. Memang ada dana yang direncanakan untuk kegiatan, untuk sewa bus, logistik, semua ada (dibahas) di situ," ungkapnya.

Terkait masalah kelima tersangka kasus dugaan makar tidak mau menandatangani surat penahanan.

"Kalau tidak menandatangani berita acara penahanan tidak masalah, kita buatkan berita acara tidak mau menandatangani. Itu tidak masalah," imbuhnya.

Argo menambahkan, minimal penyidik telah mengantongi dua alat bukti sehingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.(bh/as)


 
Berita Terkait Makar
 
Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
 
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
 
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
 
Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
 
5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]