Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Dinas PU
5 Hakim Kasus Tipikor Dinas PU Deli Serdang Dapat Sanksi
Wednesday 15 May 2013 15:49:19

Gatot Suharnoto, satu dari tiga orang Hakim Tinggi PT Sumut selaku pemeriksa 5 Hakim Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Dinas PU Deli Serdang (DS) dengan terdakwa Kadis PU DS, Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU DS Elvian, mendapatkan sanksi teguran dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Sumut di Medan.

Sanksi tersebut mereka dapatkan akibat adanya penetapan pengalihan penahanan kedua terdakwa dari sebelumnya tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, menjadi tahanan rumah, tanpa dibacakan di depan persidangan.

Majelis Hakim yang dipanggil oleh PT Sumut tersebut yakni Denny L Tobing selaku hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar.

Gatot Suharnoto, satu dari tiga orang hakim tinggi PT Sumut selaku pemeriksa mengatakan, pemeriksaan terhadap lima orang majelis hakim itu berlangsung pada tanggal 13 Februari 2013 berdasarkan Surat Penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua PT Sumut tertanggal 31 Januari 2013.

"Kami mengadakan berita klarifikasi atas surat ketua PT Sumut, tertanggal 31 Januari 2013. Dan kami telah memeriksa Majelis Hakim yakni Denny L Tobing, Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar, pada 13 Februari 2013," ujar Gatot.

Disebutkan Gatot, adapun susunan Majelis pemeriksa yaitu Elang P Wibowo (ketua tim pemeriksa), Nardiman (anggota) dan ia sendiri serta satu orang sekretaris bernama Harsono.

"Dari kesimpulan kami, tindakan terlapor (Majelis Hakim) bahwa pengalihan tahanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian rekomendasi mempertimbangkan surat MA No. 071/KMA/SK/V tahun 2008, tentang penegakkan disiplin kerja, maka rekomendasi dari tim kepada terperiksa berupa teguran lisan, dan itu termasuk sanksi ringan," jelasnya.

Tambah Gatot, pemanggilan klarifikasi tidak hanya dilakukan kepada lima orang Majelis Hakim, tetapi juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, selaku pelapor.

"Iya, kami juga meminta klarifikasi terhadap LBH Medan atas nama Surya Adinata (Direktur LBH Medan). Saat itu mereka melaporkan atas informasi dari beberapa media cetak dan itu benar," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait pengalihan penahanan dua terdakwa perkara dugaan korupsi Dinas PU Deliserdang, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan mengatakan tim KY mendatangi rutan yang dipimpinnya guna meminta dokumen-dokumen terkait Faisal dan Elfian, serta menanyakan Standar Operasional Prosedur. (bhc/and)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]