Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Italia
5 Awak Dihukum Dalam Kasus Costa Concordia
Sunday 21 Jul 2013 10:49:40

Kapal Costa Concordia karam karena berlayar terlalu dekat dengan daratan.(Foto: Ist)
ITALIA, Berita HUKUM - Pengadilan Italia memutuskan lima awak bersalah atas dakwaan pembunuhan dalam karamnya kapal Costa Concordia pada Januari 2012, yang menewaskan 32 orang.

Dua perwira, juru mudi, pimpinan layanan kamar, dan kepala tim krisis diganjar hukuman penjara antara 10 bulan hingga dua tahun.

Mereka sebelumnya sudah mencapai kesepakatan mengaku bersalah untuk menghindari hukuman penjara yang panjang.

Berdasarkan undang-undang Italia, bahkan ada kemungkinan kelimanya tidak akan ditahan namun diganti dengan hukuman dalam bentuk pengabdian masyarakat.

Kelimanya adalah Roberto Ferrarini, Manrico Giampedroni, Ciro Ambrosio, Silvia Coronica, dan juru mudi asal Indonesia, Jacob Rusli Bin.

Hukuman terlama dijatuhkan kepada Roberto Ferranini, yang berada di daratan untuk memimpin upaya penyelamatan para penumpang.

Kapal Costa Concordia kandas di atas batu di dekat Pulau Giglio pada tanggal 13 Januari 2012 karena berlayar terlalu dekat ke daratan.

Pengadilan terpisah

Sementara itu kapten kapal, Francesco Schettino, menjalani pengadilan terpisah dengan dakwaan pembunuhan berganda, menyebabkan karamnya kapal serta meninggalkan kapal ketika ribuan orang masih berada di dalam kapal.

Pengadilan atasnya akan kembali digelar pada tanggal 23 September dan permohonannya untuk mengaku bersalah sudah ditolak oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut dalam dakwaan terhadap lima awak kapal berpendapat bahwa Kapten Schettino yang bertanggung jawab sementara kelima awak yang dijatuhi hukuman hanya merupakan pelaku kecil.

Bagaimanapun hukuman atas kelima awak ini dikritik oleh penasehat hukum keluarga para korban.

"Apa yang dipikirkan keluarga korban? Ini jelas amat mengecewakan," tutur Daniele Bocciolini.

"Schettino tinggal satu-satunya yang diadili dan dia bukan satu-satunya yang bersalah, menurut pendapat saya," tambahnya kepada Stasius TV SkyTG24.

Kaptrn Schettino diancam hukuman penjara 20 tahun jika terbukti bersalah. Dia berulang kali menolak dakwaan dengan mengatakan tanpa tindakannya maka akan lebij banyak penumpang yang tewas.

Sebanyak 4.200 penumpang melompat ke laut dan berhasil mencapai daratan dengan berenang sementara sebagian lain diselamatkan oleh kapal maupun helikopter penyelamat beberapa jam setelah kapal karam.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Italia
 
Pengadilan Mafia Terbesar di Italia Beberapa Dekade, Ratusan Anggota 'Ndrangheta, Kelompok Penjahat 'Paling Kuat', Didakwa
 
Jembatan Layang Ketinggian 45 Meter di Italia Ambruk, 35 Tewas dan Mobil-mobil Jatuh
 
Migran Laut Tengah yang Tewas Mencapai 30.000
 
Operasi Besar atas Mafia Italia, 163 Ditangkap
 
Presiden Italia Bersaksi di Pengadilan Mafia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]