Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gorontalo
5 Aleg Deprov Gorontalo Bakal di PAW
Tuesday 01 Sep 2015 06:20:17

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Yasin Usman Dilo,
GORONTALO Berita HUKUM - 5 legislator DPRD Provinsi Gorontalo bakal di diganti atau Pergantian Antar Waktu (PAW), 3 anggota terlibat kasus hukum yakni narkoba, kasus dana bantuan sosial (Bansos), serta kasus korupsi pengadaan jasa internet (Hotspot), serta 2 Aleg lainnya yang mengisi di jajaran pimpinanan DPRD Provinsi Gorontalo yang saat ini telah menjadi calon tetap, pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

“Surat Pemberhentian sudah berproses di Kemeneterian Dalam Negeri, dan untuk PAW adalah kewenangan partai masing-masing, namun tetap mengacu pada peraturan yakni yang memperoleh suara terbanyak berikutnya,” jelas Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Yasin Usman Dilo, baru-baru ini.

Sebagaimana di ketahui, legislator di DPRD Provinsi Gorontalo berjumlah 45 orang dengan 7 Fraksi dan 4 orang duduk dijajaran pimpinan DPRD.

2 Aleg yang bakal di PAW di jajaran pimpinan, yakni Rustam Akili adalah Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Golkar juga ketua DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo dan Mohammad Kris Wartabone selaku Wakil Ketua DPRD yang maju pada Pilkada Kabupaten Bone Bolango saat ini merupakan Ketua DPD PDI-P Provinsi Gorontalo.

Terkait 2 Pimpinan yang ikut Pilada Yasin menambahkan, “Kalau yang ikut Pilkada, sesuai peraturan KPU, mereka sudah harus mundur di hitung sampai 60 hari setelah penetapan calon,” pungkasnya.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]