Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
49 Saksi Diperiksa Kejaksaan, Terkait Kasus BLBU di Kementan oleh PT HNW
Wednesday 21 Aug 2013 23:24:26

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) oleh PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kemtan).

"Dugaan tindak pidana korupsi BLBU paket I oleh PT.HNW, hadir 9 Saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Mereka yaitu Afdal, Epli R, Afrizan N, Edi Arman, dan Djoni, yang semuanya adalah Kepala Dinas Pertanian Dhamasraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Tanah Datar dan Provinsi Sumbar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Rabu (21/8).

"Welfi A, Delri I, Yusdi, dan Sismayeli selaku Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Dhamasraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Tanah Datar, ikut diperiksa," tambah Untung.

Dijelaskannya lagi, bahwa 3 saksi di yang diperiksa Kejati Bengkulu, yaitu Kusman F, Darjono dan Reda sebagai Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong.

Masih menurut Untung, untuk 7 Saksi diperiksa Kejati Jambi, yaitu Harmadji dan Amsiridin, Kepala Dinas Pertanian Bungo dan Tebo. Sofyan dan Sudirman, Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Bungo dan Tebo serta Baharudin, A.Kadir dan Sibaiki, selaku Ketua-ketua kelompok tani.

Sedangkan 4 saksi diperiksa di Kejati Sumatra Utara (Sumut), yaitu Dompak S dan H. Syahrir H, Kepala Dinas Pertanian Tapanuli Tengah dan Padang Lawas serta Nasrudin S dan Sudirman, Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Tapanuli Tengah dan Padang Lawas.

Untuk 4 Saksi diperiksa di Kejati Sumatra Selatan (Sumsel), yaitu Haryono dan Tub Agus, Kepala Dinas dan ikut diperiksa Pemeriksa Barang Dinas Pertanian OKU Timur serta Wawan dan Diah, Kepala Dinas dan Pemeriksa Barang pada dinas Pertanian Ogan Ilir.

"Kepala Dinas diperiksa mengenai realisasi benih yang diterima petani, untuk pemeriksa barang mengenai penerimaan dan penyaluran benih apakah telah sesuai dan untuk kelompok tani terkait diterima atau tidaknya benih dari PT. HNW," terang Untung.

Selain itu, masih dalam penjelasan Kapuspenkum Untung, pada Selasa (20/8) kemarin, dalam dugaan tindak pidana korupsi BLBU paket I oleh PT. HNW, hadir 19 Saksi dari Ketua Kelompok Tani di Kejati Sumbar, 4 saksi di Kejati Bengkulu Alrullah, Durani, Rosma E dan Rudi Panca, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma dan Lebong, 4 Saksi di Kejati Jambi.

Sementara itu diperiksa juga 3 orang dari kelompok tani dan Sukma R, Pemeriksa Barang Dinas Pertanian kota Jambi, 4 saksi di Kejati Sumut, yaitu Oktani E dan Leo S, Kepala Dinas Pertanian Asahan dan Labuhan Batu serta Siti A dan Imran, Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Asahan dan Labuhan Batu.

Kemudian 6 Saksi diperiksa di Kejati Sumsel, yaitu Kepala Dinas Pertanian Muara Enim, Banyuasin dan Ogan Komiring Ilir serta Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Muara Enim, Banyu Asin dan Ogan Komiring Ilir.

"Untuk Kepala Dinas diperiksa mengenai realisasi benih yang diterima petani, untuk Pemeriksa Barang diperiksa mengenai penerimaan dan penyaluran benih apakah telah sesuai dan untuk Kelompok Tani terkait diterima atau tidaknya benih dr PT. HNW," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]