Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Medan
480 Penagih Rekening Air Tirtanadi Menanti Nasib
Tuesday 07 May 2013 11:57:09

Direktur Operasi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Mangindang Ritonga SE, MM.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Manajemen PDAM Tirtanadi memastikan bahwa 480 pekerja Koperasi Karyawan Tirtanadi tidak akan beralih status menjadi karyawan, meski sekarang mereka bekerja di bawah kendali Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) setelah Dirut PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal ditahan Polda Sumut.

“Jumlahnya sampai 480 orang, kalau mau dijadikan karyawan semua tidak mungkin,” ujar Kepala Sub Divisi Public Relation (PR) PDAM Tirtanadi, Jumirin, Senin (6/5).

Sejauh ini, ungkap dia, belum ada keputusan dari jajaran direksi PDAM Tirtanadi mengenai nasib ke-480 penagih rekening air yang selama ini bekerja di Koperasi Karyawan Tirtanadi. Namun, mereka tetap menerima upah seperti sebelumnya.

“Kalau upah, mereka tetap terima sebagaimana mestinya. Hanya, sekarang upah mereka disalurkan oleh Divisi SDM,” tambah Jumirin.

Hal senada diutarakan Kepala
Divisi Public Relations (PR) PDAM Tirtanadi, Ir. Amrun. Manajemen PDAM Tirtanadi, sebut dia, belum membuat keputusan mengenai persoalan ini. Yang pasti, para penagih rekening air itu sekarang dikendalikan Divisi SDM.

“Belum ada keputusan mengenai nasib mereka. Saya kebetulan sedang berada di Penang, lagi check-up,” ujarnya lewat sambungan telepon.

Sekedar mengingatkan, keberadaan 480 penagih rekening air ini menjadi persoalan baru bagi PDAM Tirtanadi menyusul penahanan Azzam Rizal. Direktur Utama PDAM Tirtanadi ini ditahan oleh Polda Sumatera Utara sejak Kamis (2/5), terkait kontrak kerjasama dengan Koperasi Karyawan Tirtanadi dalam hal penagihan rekening air pelanggan.

Kerjasama tersebut dipandang menyalahi aturan, meski Azzam Rizal hanyalah penerus kebijakan. Sekadar diketahui, proses penagihan rekening air pelanggan diserahkan PDAM Tirtanadi kepada pihak ketiga sejak 1987 dan juga diteruskan oleh seluruh direktur utama sebelum Azzam Rizal menjabat.

Selain Koperasi Karyawan Tirtanadi, ada beberapa lembaga yang sebelumnya terlibat penagihan rekening air. Dan, sejak Azzam Rizal ditahan, kerjasama tersebut serta-merta dihentikan.

“Kerjasamanya ya sudah dihentikan. Tapi, kita tetap menggunakan penagih rekening air yang sebelumnya dipekerjakan Koperasi Karyawan. Sebab, PDAM Tirtanadi sendiri tidak memiliki divisi khusus penagihan rekening,” tambah Jumirin.

Karena kerjasamanya dihentikan, lanjut Jumirin, maka komisi (fee) penagihan tidak lagi menjadi hak Koperasi Karyawan Tirtanadi. Komisi dibagikan proporsional dengan pola progresif langsung kepada masing-masing penagih rekening yang bekerja.

Lantas, apakah mekanisme penagihan rekening air yang diterapkan manajemen PDAM Tirtanadi paskapenahanan Azzam Rizal tidak melanggar aturan? Ditanya begitu, Jumirin mengaku tidak bisa menjawab.

“Sementara ya itulah yang bisa dilakukan, sambil menunggu keputusan direksi. Terus terang, kita sekarang sedang bingung menghadapi persoalan ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, para penagih rekening air yang kini di-BKO-kan ke Divisi SDM sedang merasakan kegalauan akan nasibnya. Berharap menjadi karyawan langsung di PDAM Tirtanadi, dirasakan sebagai sesuatu yang mustahil. Sementara, Koperasi Karyawan Tirtanadi sudah tidak lagi mempekerjakan mereka lantaran kerjasama penagihan rekening air sudah dihentikan.(bhc/and)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]