Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh Utara
40 Persen Pelaku Usaha di Aceh Utara Belum Kantongi Izin Usaha
Tuesday 19 Mar 2013 01:34:55

Cut Erni Verita, SE.MM.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Kepala bidang penegakan kebijakan daerah Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (POLPP-WH) Aceh Utara, Cut Erni Verita, SE.MM mengatakan sebanyak 40 persen pelaku usaha baik kecil hingga menengah di Kabupaten Aceh Utara belum mengantongi izin mendirikan usaha.

Menindak lanjuti qanun Pemerintah Daerah (Perda) kabupaten Aceh Utara tahun 2006 tentang perizinan, dinas polisi pamong praja dan wilayatul hisbah Aceh Utara akan terus melakukan evaluasi terhadap para pelaku usaha diminta segera mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di kantor terdekat.

"Kita akan terus melakukan operasi secara persuasif ke pasar-pasar, galian C, panglong kayu dan tempat usaha lainya untuk memberikan peringatan kepada mereka supaya segera mengurus izin," terang Erni, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (18/3).

Menurutnya pada tahun 2012 lalu mereka susah sekali diberikan pemahaman tentang perizinan, sampai-sampai dikatakannya ada yang mengancam dengan parang kepada petugas trantib dinas tersebut. Namun setelah pihaknya gencar melakukan sosialisasi tersebut ke sejumlah pelaku usaha, terhitung sejak tahun 2012 sampai hari ini kesadaran mereka dalam mengurus perizinan sudah meningkat drastis.

"Tahun 2012 lalu yang tidak memiliki izin usaha sekitar 80 persen, dan sekarang tinggal 40 persen," imbuhnya

Cut Erni Verita menghimbau kepada para pelaku usaha agar segera mengurus izin usahanya, karena bila mereka taat bayar pajak maka secara otomatis PAD daerah Aceh Utara meningkat.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh Utara
 
Bupati Aceh Utara Intruksikan Jaga Malam Pasca Insiden Nisam
 
USAID Prioritas Buka Unjuk Karya di Aceh Utara
 
Sukses, Perayaan Milad ke 7 Komite Mahasiswa dan Pelajar (KOMPAK) Kutamakmur
 
Pengadilan Lhoksukon Eksekusi Rumah, Sempat Diprotes Pembeli
 
LPTQ Cempeudak Harap DPRK Baru Aceh Utara Lakukan Penataan Lembaga Semi Resmi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]