Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
4 kali dilantik, Pelantikan Bupati Bone Bolango Bisa Masuk MURI
Tuesday 28 May 2013 19:58:42

Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka Pelantikan Hamim Pou sebagai Bupati definitif, Senin (27/5).ญญ(Foto: BeritaHUKUM.com/shs
GORONTALO, Berita HUKUM - Pelantikan Bupati Bone Bolango masa jabatan 2010-2015 menurut Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, dr. Rusliyanto Monoarfa. hal ini diungkapkannya sebelum menutup Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka pelantikan Hamim Pou sebagai Bupati definitif, Senin (27/5).ญญ

"Pelantikan Bupati Bolango bisa diusulkan masuk rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia), karena sudah 4 kali dilantik," kata Rusliyanto nada bercanda.

Seperti diketahui, Hamim Pou sebelum dilantik sebagai Bupati definitif. mantan wartawan ini merupakan pasangan dari Almarhum ABd Haris Nadjamudin yang kala itu dikenal paket H2O setelah unggul pada pemilukada. keduanya dilantik pada bulan September 2010. Abd Haris Nadjamudin kemudian di nonaktifkan oleh Kemendagri karena tersangka pada dua kasus korupsi, pembangunan Mall Limboto dan Pentadio resort, saat itu Kepala Dinas PU Kabupaten Gorontalo, sehingga Hamim ditunjuk sebagai Plt Bupati.

Pada Jumat (10/5) kemarin, Hamim dilantik Wakil Gubernur, namun pelatikan ini di batalkan karena dianggap menyalahi UU nomor 34/2004 tentang Pemerintahan daerah, yang isinya Bupati atau Walikota harus seharusnya dilantik seorang Gubernur. sehingga pelantikan Hamim dilaksanakan oleh Gubernur Gorontalo, senin (27/5) kemarin berdasarkan kawat dari Mendagri nomor 1.131.75/3224/OTDA tanggal 13 mei 2013.

Gubernur Gorontalo, Drs, Rusli Habibie, MAP dalam sambutan di pelantikan tersebut mengatakan, proses ini sudah secara lugas dan tegas, baik berdasarkan UU dan peraturan pemerintah, "Untuk itu, tidak perlu lagi berpolemik terutama terkait pelantikan, tidak ada niatan sedikitpun untuk menghalangi proses pelantikan," tandas Gubernur.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]