Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Penipuan
4 Tersangka Penipuan Ratusan Orang Modus Mesin EDC Ditangkap
2016-08-20 20:37:54

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono dan Kanit Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin saat jumpa pers terkait Penipuan menggunakan Mesin EDC.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat penipu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menawarkan jasa penyedia tiket dan hotel murah untuk berlibur. Para tersangka menyalahgunakan mesin Electronic data capture (EDC) milik BRI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan tiga tersangka ditahan, sementara satu tersangka yang hamil tidak ditahan.

“Tiga tersangka yang ditahan yaitu GMA (28), ADF (33) dan Y (39), tersangka DM (42) tidak ditahan karena dalam kondisi hamil," kata Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/8).

Sementara, Ketiga tersangka yang ditangkap sebagai penyedia mesin EDC. Mesin EDC itu nantinya akan diserahkan kepada tersangka LE yang merupakan otak penipuan. LE hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"LE masuk daftar pencarian orang, masih dilakukan pengejaran. Sedangkan DM yang kondisinya hamil wajib lapor dua kali seminggu," ujar Kanit Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin.

Modus mereka menawarkan jasa penyedia tiket dan hotel murah untuk berlibur dengan kartu kredit. LE menawarkan kepada nasabah agar membayar tiket dan hotel murah tersebut dengan kartu kredit.

Nasabah yang membeli melalui jasa LE akan tertipu. Karena pin kartu kredit yang dimasukan ke mesin EDC tersebut diretas lalu dibobol. Nasabah dijanjikan menerima tiket berlibur beserta hotel murah, namun tiket tersebut tidak ada.

Mesin EDC didapatkan dari teman LE yang sebelumnya pernah bekerja sebagai sales kartu kredit BRI. "Y mantan sales marketing kartu kredit bank swasta mengajak DM untuk mencari mesin EDC. DM punya teman yang bisa menyediakan mesin EDC, dia mantan sales agent mesin EDC BRI, namanya RB (DPO)," ungkap Khairuddin..

Mesin EDC didapatkan dari menyewakan atau membeli seharga 1 juta sampai 1,5 juta kepada toko karena mesin tersebut jarang dipakai dan transaksinya kecil.

Dari operasi yang dilakukan sejak Mei 2015 sampai September 2015, tersangka berhasil meraup Rp 1,2 miliar. "Diperkirakan nasabah yang jadi korban ratusan orang," paparnya.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2008 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar rupiah.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]