Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
4 Tersangka Narkoba Ditangkap dan 1 Pelaku Tewas Melawan Polisi
2017-12-14 12:05:13

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren dan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya yakni AR (34) tewas karena berusaha melawan anggota.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, ke lima tersangka tersebut berinisial A als K (34), DS (31), ZA (35), FA(27) dan AR (34) yang ditewas karena diberikan tindakan tegas terarah kerana berusaha melawan.

"Satu tersangka ditembak karena berusaha melawan anggota," kata Kombes Hengki Haryadi, Rabu (13/12).

Hengki Haryadi menerangkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan Barang Bukti berupa delapan paket sabu seberat 5.1 kg, 1 buah koper merk president, 2 kantong plastik klip kecil Sabu berat brutto 0.94 gram,1 buah dus HP berisikan 18 butir pil ecstasy warna merah muda.

Kemudian, 4 buah timbangan elektrik, 1 buah set alat hisap shabu, 12 buah HP dan 1 unit mobil soluna warna biru.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa S Aktadivia SIK menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan unit Narkoba Polsek Tanjung Duren berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba A als K(34) yang menginap disalah satu hotel kawasan Grogol Jakarta Barat bersama dengan 3 orang temannya yaitu DS(31), ZA(35), FA (27).

Saat dilakukan penggeledahan dikamar hotel ditemukan tas berisi narkotika jenis shabu dimana dikamar lainnya ditemukan 1 paket narkotika dan pelaku A als K menginap disalah satu Apartemen diwilayah Cengkareng ditemukan 18 butir pil ecstasy didalam dus HP.

Pada saat dilakukan pengembangan pelaku A als K melakukan perlawanan dan berusaha mengambil senjata petugas dan dilakukan tindakan tegas terukur oleh Petugas.

Selanjutnya Petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia, kemudian jenazah tersangka A als K dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur.

Akibat Perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.(Tribratanews.com/bh/sya)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]