Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pungli
4 Tersangka Mega Pungli Rp 2,4 Triliun Komura Resmi Masuk Rutan dan Lapas
2017-07-14 05:25:28

Suasana saat pelimpahan ke 4 orang tersangka korupsi mega Pungli Komura Samarinda, Kamis (13/7) saat di Kejaksaan Negeri Samarinda.(Fota: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Kamis (13/7) sekitar pukul 13.00 Wita menerima pelimpahan berkas tahap II kasus korupsi mega (pungutan Liar) Pungli sekitar Rp 6,1 milyar koperasi tenaga kerja bongkat muat (TKBM) Komura Samarinda dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Samarinda, pelimpahan tersebut adalah untuk kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran yang ditengarai selama beroperasi Koperasi Komura diduga telah mengumpulkan harta hasil pungli hingga Rp 2,4 Triliun.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, dalam proses pelimpahan terhadap ke 4 orang tersangka berlangsung saat tiba di Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M. Yamin sekitar pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.15 Wita.

Sebelum melakukan pemberkasan dan menverifikasi alat bukti dan berkas ke empat tersangka yang di sampaikan penyidik, Kejari Samarinda juga menerima berkas dokumen yang terkait korupsi Komura Samarinda yang diangkut oleh dua mobil, satu mobil box KT 8223 MN yang beisi sekitar 8 koli ukuran besar dan mobil Avansa KT 1779 BE yang membawa 6 koli dokumen ukuran besar.

Dari pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.15 Wita atau kurang lebih selama 3 jam, tim gabungan Kejagung, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda memeriksa keempat tersangka didampingi tim kuasa hukumnya, antara lain Yasir sebagai kuasa hukum Abun, Roy H sebagai kuasa hukum tersangka Elly. Sementara tersangka Jafar dan Dwi didampingi penasihat hukum asal Jakarta, sebelum digiring ke Rutan dan Lapas Samarinda.

Empat Tersangka yang di limpahkan masing masing, Jafar Abdul Gaffar (Ketua Komura), Heri Susanto alias Abun (Ketua PDIB), Dwi Hari Winarno (Sekretaris Komura) dan Noer Asriansayah alias Elly (Sekretaris PDIB).

Usai pemeriksaan administrasi, ke 4 tersangka langsung digelandang tim Mabes Polri dan Kejari Samarinda ke Rutan Sempaja, Samarinda dengan menggunakan mobil Honda CRV KT 888 WU untuk tersangka Dwi Hari Winarno dan tersangka Elisndyah, sedangkan tersangka Heri Susanto Alias Abun dan tersangka Jafar Abdul Gafar dengan mobil CRV KT 145 C sebagaimana saat tiba dari Balikpapan dengan tujuan Rutan Samarinda.

Namun informasi terahir yang di peroleh pewarta saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, terhadap tersangka Abun dan Gafar dialihkan ke Lapas Sudirman Samarinda, sedangkan tersangka Dwi dan Eliansyah di jebloskan di Rutan Sempaja Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Retno Harjanti Iriana yang di dampingi Penyidik Mabes Polri, bersama Kosasi Kasi Pidum Kajari Samarinda dan juga Adonis dari Pidsus Kejati Kaltim mengatakan, "barang bukti yang disita terkait kasus dugaan mega pungli di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran yang menyeret 4 tersangka dengan barang bukti satu buah rumah mewah, 5 unit mobil roda empat juga 6 unit sepeda motor, bersama barang bukti uang yang disita senilai Rp 259.470.712.473,-," terang Retno Kajari Samarinda.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]